WASPADA Mainan Anak Ini Ternyata Mengandung Narkoba, Kiriman dari Malaysia, Modus Pengedar Narkoba!
Waspada, Ternyata Pengedar Narkoba Ini Gunakan Modus Baru, Disamarkan dalam Mainan Anak!
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
WASPADA Mainan Anak Ini Ternyata Mengandung Narkoba, Kiriman dari Malaysia, Modus Pengedar Narkoba!
SRIPOKU.COM - Waspada, Ternyata Pengedar Narkoba Ini Gunakan Modus Baru, Disamarkan dalam Mainan Anak!
Baru-baru ini masyarakat diresahkan dengan penemuan barang haram dengan berbentuk mainan anak-anak.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengagalkan peredaran lima paket narkoba jenis sabu cair seberat 1.962 gram di Cianjur.
Ya, barang haram tersebut disamarkan di lima buah mainan anak-anak berbentuk bola.
Dilansir dari TribunJabar, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari Bea Cukai DKI Jakarta pada 29 Januari 2020 lalu.
• Viral WO Palsu, Tawarkan Cincin & Paket Komplit Cuma Rp 50 Juta, Ternyata Korban Sempat Curigai Ini

Dari laporan tersebut, disebutkan akan adanya pengiriman narkoba yang masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui paket pos di Cianjur.
"Dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Penyelundupan narkoba jenis sabu cair ini dikirim dari Negeri Jiran Malaysia ke Indonesia.
Sabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam 5 bola mainan anak-anak.
"Ini adalah Narkoba modus baru, mereka di kamuplasekan mainan anak, kita akan cek dengan alat, mainan ini terdapat kandungan apa, nah lihat kandungannnya metamfetamin atau sabu," ujar Nunky.
"Banyak modus yang digunakan oleh para pengedar Narkoba untuk melakukan penyeludupan ke Indonesia, ini kiriman dari Malaysia, isi dalam mainan ini air gel yang mengandung bahan haram, jadi harus waspada, waspadalah,"tambahnya.
• Bukan Kacang Lupa Kulit, Anggota DPRD Lahat Ini Bertekat Jadikan Merapi Selatan Jadi Kawasan Wisata
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan awal mula pengungkapan kasus tersebut.
"Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya Senin (3/2/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Ditnarkoba Polda Metro Jaya pun melakukan pencarian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Alhasil, pihak Bea Cukai dan polisi mengamankan paket mencurigakan di salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.
"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.
Polisi juga mengamankan D selaku orang yang mengambil paket tersebut.
Setelah diperiksa, D rupanya tidak tahu jika barang tersebut merupakan narkoba.
"Setelah diperiksa, kita mendapatkan nama tersangka lain yakni I , R dan E," terang dia.
I dan E diketahui merupakan pasangan suami-istri yang memesan paket tersebut. Sedangkan R merupakan tersangka yang namanya tertera dalam paket tersebut.
"Jadi paket ini atas nama R, tapi yang ambil D," terang dia.
Yusri mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna mencari tahu dimana lokasi narkoba tersebut diedarkan.
"Ini masih kita dalami," kata Yusri.

• Passing Grade Seorang Peserta Tes CPNS di OKU Terbesar di Indonesia, Raih Top Ranking Nasional
Dari kejadian ini, polisi mengamankan lima buah kotak mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Diketahui, masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.
"Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram.
Cara gunakannya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Warganet juga ikut resah ketika mengetahui hal tersebut.
"Tolong pak pol ungkap sampai tuntas. Jgn sampai mainan ini sampai sesuai keinginan si pengedar. Terimakasih"
"Innalilahi ya allah, jahat bgt masya allah , seribu satu cara d lakuin "
"Hukum mati aja pak.. dari oada merusak bangsa, dan biar ada efek jera nya bagi para pengedar.. mengingat saat ini semakin hari semakin banyak narkoba masuk ke indonesia dg berbagai macam modus.."
"menuju kaga beli mainan anak gw . daripada bahaya ada drugs nya sialan"
"Sabu berantas aja kalo gele jgn dia bisa membantu sesama manusia."
"Salah satu maenanmu jangan jangan ada. Coba digunting satu satu"
• Kisah Pecandu Narkoba Juga Jaringan Bandar, Keluar dari Penjara tak Bisa Lepas dari Narkoba