Sidang Suap Bupati Muaraenim

Ahmad Yani Bupati Muaraenim Non Aktif Bakal Dengar Keterangan Empat Saksi

Sidang lanjutan Bupati Muaraenim Non Aktif, Ahmad Yani, kembali di gelar hari ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas 1 A Khusus Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Pengunjung sidang keterangan saksi atas terdakawa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Sidang lanjutan Bupati Muaraenim Non Aktif, Ahmad Yani, kembali di gelar hari ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas 1 A Khusus Kota Palambang, Selasa (4/2/2020).

Agenda sidang hari ini masih sidang lanjutan saksi dari pekan lalu dengan didatangkannya enam orang saksi.

Namun, menurut JPU KPK Roy Riyadi 1 dinyatakan tidak bisa hadir karena ada halangan yang tak bisa ditinggalkan.

5 orang saksi itu adalah. Ediansyah selaku staf kasubbang keuangan. Suparyono honorer Dinas PUPR Muaraenim, Sariyani, Muhammad Reza Umari selaku ajudan Ahmad Yani, dan Supriyadi selaku sopir PT Indo Beton Pelangi.

Aksi Nakal di Kamar Bocor, Hotman Paris Bela Nikita Mirzani Saat Sidang, Singgung Ayah Dipo Latief

Sidang ini pun baru dimulai pukul 9.20 WIB pagi ini dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Erma dengan hakim anggota Abu Hanifa dan Juraida.

Dari pantauan wartawan Sripo juga sebelum sidang dimulai baik pengacara maupun JPU sedang sibuk melihat berkas- berkas yang akan disidangkan hari ini.

Bukan hanya itu pihak keluargapun sudah menunggu di ruangan sidang sejak pagi tadi sebelum sidang dimulai.

Hingga kini sidang masih berlanjut dengan tertib dan aman. Wartawan Sripo akan terus mengabarkannya kembali.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved