Penyesalan Tedy Pasca Hasil Otopsi Keluar Mengarah ke Rizky Febian, Suami Lina Ungkap Hal Mengganjal
Penyesalan Teddy Usai Hasil Otopsi Keluar Mengarah ke Rizky Febian, Suami Lina Ungkap Hal Mengganjal
Penyesalan Teddy Usai Hasil Otopsi Keluar Mengarah ke Rizky Febian, Suami Lina Ungkap Hal Mengganjal
SRIPOKU.COM - Laporan Rizky Febian anak lelaki komedian Sule ke Polrestabes Bandung terkait kematian ibunya, Lina Jubaedah, mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Bagi Tedy Pardiyana suami Lina, pelaporan Rizky, meski tak menunjuk terlapor, tidak lantas jadi permasalahan bagi Tedy.
• Ada yang Disembunyikan Jennifer Dunn, Pakar Ekspresi Ungkap Fakta Jedun Mendadak Muncul di Publik
• Respon Bingung Sule Tahu Penyebab Lina Meninggal,Hasil Otopsi Sebut Bukan Pembunuhan Murni Penyakit
Ia merespons ihwal pasal tersebut.
"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020), saat ditanya responnya soal pencantuman Pasal 340 KUH Pidana.
Ia mengaku tidak kecewa atas pelaporan anak tirinya itu. Sosok Tedy jadi sorotan terkait laporan tersebut.
"Ngapain kecewa, saya kan enggak merasa melakukan (pembunuhan)," ujar dia.
Hanya saja, ia mengakui ada ganjalan pada hatinya ihwal pascakematian Lina.
Bagaimanapun, Tedy meyakini Lina yang telah memberi satu anak itu, meninggal karena sebab yang wajar.
"Kecewanya mengapa harus mau autopsi," ucap dia.
Lina meninggal pada 4 Januari dan dimakamkan hari itu juga. Rizky melaporkan dugaan kejanggalan kematian pada 6 Januari dan di laporannya mencantumkan Pasal 340 dan 338.
Laporan itu ditindak lanjuti dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu 8 Januari.
Kemudian pada Kamis 9 Januari makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar. Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.
14 hari setelah autopsi, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.
Rencananya, Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut pada Jumat (31/1/2020) pukul 14.00. Tedy mengaku akan datang menyaksikan press conference oleh polisi.
"Insya Allah saya coba datang kalau besok jadi katanya. Harapan saya yang terbaik buat semuanya," kata dia.
Hari ini, polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.