Pasca Cakar Wartawan, Kini Nikita Mirzani Kembali Ngamuk di Tahanan, Blak-blakan Minta Ini ke Polisi

Pasca emosi meluap dan sempat mencakar seorang wartawan, kini Nikita Mirzani dikabarkan kembali murka di dalam tahanan.

Kolase Sripoku.com/GRID.ID/RANGGA GANI SATRIO
Pasca Cakar Wartawan, Kini Nikita Mirzani Kembali Ngamuk di Tahanan, Blak-blakan Minta Ini ke Polisi 

SRIPOKU.COM - Pasca emosi meluap dan sempat mencakar seorang wartawan, kini Nikita Mirzani dikabarkan kembali murka di dalam tahanan.

Kemarahan Nikita Mirzani ini terjadi di dalam tahanan, pasalnya ibu 3 anak ini memaksa meminta ini kepada pihak polisi.

Ya, Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Sahabat Billy Syahputra, Nikita Mirzani dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Nikita Mirzani kemudian ditahan di Rutan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nikita Mirzani sempat marah meminta bayinya untuk bisa masuk ke dalam tahanan.

 

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Respon Bingung Sule Tahu Penyebab Lina Meninggal,Hasil Otopsi Sebut Bukan Pembunuhan Murni Penyakit

Pasca Vakum, Sosok Ini Ungkap Alasan Jennifer Dunn Kembali Syuting, Pernikahan Faisal Harris Disorot

Sebelum penangkapan, Nikita Mirzani telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Pertama, pada 2 Januari 2020, tetapi Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.

Melalui surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan.

Sebab, Nikita Mirzani sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah.

Pada 23 Januari 2020, seorang kurir mengantarkan surat keterangan sakit Nikita, yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya.

Dalam surat itu, Nikita Mirzani diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).

Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap.

 

Tersangka KDRT Dipo Latief, Emosi Nikita Mirzani Pecah saat Dijemput Paksa Polisi, Cakar Wartawan
Tersangka KDRT Dipo Latief, Emosi Nikita Mirzani Pecah saat Dijemput Paksa Polisi, Cakar Wartawan (Kolase Sripoku.com/GRID.ID/RANGGA GANI SATRIO)

Berkas P21, Nikita Mirzani Segera Disidang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 26 November 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved