Tersangka KDRT Dipo Latief, Emosi Nikita Mirzani Pecah saat Dijemput Paksa Polisi, Cakar Wartawan

Pasalnya, Nikita Mirzani pada Kamis (30/1/2020) jelang Jumat (31/1/2020) dinihari digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kolase Sripoku.com/GRID.ID/RANGGA GANI SATRIO
Tersangka KDRT Dipo Latief, Emosi Nikita Mirzani Pecah saat Dijemput Paksa Polisi, Cakar Wartawan 

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan siap melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus tersebut, termasuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa kali penyidik diketahui urung melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan lantaran ada izin tertulis Nikita Mirzani.

Kejanggalan Perayaan Imlek Keluarga Besar Ahok, Sosok Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi Disorot

Ngamuk Tahu Ayu Ting Ting Dihina Pelakor, Siti Badriah Mangkir Dipanggil Polisi, Akan Dijemput Paksa

Nikita Mirzani pernah menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.

Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020) ini.

"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020).

Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis kemarin.

Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.

Irwan Susanto memastikan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan ke Nikita Mirzani setelah surat keterangan dokter itu habis. 

DKPP Rehabilitasi Penyelenggara Pemilu di OKU, OKUT dan Lahat

Mimpi Cristiano Ronaldo Bermain di Liverpool Kandas Karena Hal Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved