Siswa 16 Tahun Diperkosa Bergilir Teman dan Pacarnya Selama 3 Bulan, Pasrah Diancam Dipermalukan
Siswa 16 Tahun Diperkosa Bergilir Teman dan Pacarnya Selama 3 Bulan, Pasrah Diancam Dipermalukan
Dari 17 tersangka yang telah ditahan, salah satunya adalah JL yang merupakan pacar korban sendiri.
Diberitakan sebelumnya, seorang sisiwi SMA di Maluku Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh belasan pelajar yang juga teman korban sendiri.
Kasus pemerkosaan terhadap korban telah terjadi sebanyak enam kali sejak November 2019 hingga Januari 2020.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah Ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap para pelaku yang umumnya masih di bawah umur itu.
Setelah diperiksa oleh penyidik, 17 terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penyidik menjerat 17 tersangka pemerkosan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi Korban Pemerkosaan di Maluku Pasrah karena Terancam Dipermalukan", https://regional.kompas.com/read/2020/01/31/16134041/siswi-korban-pemerkosaan-di-maluku-pasrah-karena-terancam-dipermalukan?page=2.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/siswa-16-tahun-diperkosa-bergilir-teman-dan-pacarnya-selama-3-bulan-pasrah-diancam-dipermalukan.jpg)