Anggaran KPU Sumsel Dipangkas Rp 4,1 Miliar, Sebelumnya Diusulkan Rp 10 Miliar Lebih
KPU Sumsel mengungkapkan dalam APBD Sumsel tahun anggaran 2020 KPU Sumsel mendapatkan anggaran hibah sebesar Rp 6,3 miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengungkapkan dalam APBD Sumsel (Sumsel) tahun anggaran 2020 KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan anggaran hibah sebesar Rp 6,3 miliar atau terpangkas sebesar Rp 4,1 miliar dari usulan Rp 10,4 miliar.
“Dalam APBD 2020, usulan kami Rp10,4 miliar tapi kemarin di DPRD dikoreksi.
Kalau tidak salah kami dapat Rp 6,3 miliar, kalu tidak salah,” kata Ketua KPU Sumsel, Kelly, didampingi komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin dan Hepriyadi.
• Dipanggil KPK, Kelly Ketua KPU Sumsel Diperiksa Selama 4 Jam dan Dicecar 15 Pertanyaan
Menurut Kelly, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk penguatan kelembagaan KPU Sumsel dan KPU di 17 Kabupaten dan kota di Sumsel, serta monitoring Pilkada 7 Kabupaten se Sumsel.
“Jadi , bimtek-bimtek, kita juga tidak punya anggaran untuk supervisi dan monitoring untuk pilkada ini dari KPU RI, kita harapkan dari anggaran hibah KPU provinsi, termasuk bantuan sosialisasi , bimtek, pengumuman, sosialisasi dalam bentuk iklan,” ucapnya, seraya adanya koreksi itu pihaknya akan menyesuaikan dengan program kegiatan yang ada.
Ditambahkan Kelly, pihaknya juga merencakan apel siaga 7 kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Sumsel, dilakukan di Palembang dengan mengundang semua PPK.
“Itu kalu duitnya sudah ada, belum bisa dijadwalkan, mungkin sebelum Juni, itu PPK-PPS sudah ado tapi yang kami undang batas PPK, kalau PPS diundang banyak sekali, “ ujarnya.
• Soal Panggilan KPK, Begini Penjelasan Komisioner KPU Sumsel, Terkait Penetapan Anggota DPR RI
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan anggaran hibah untuk KPU Sumsel di APBD 2020 akan digunakan oleh KPU Provinsi dalam rangka untuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan pilkada 7 kabupaten, baik dalam bentuk monitoring terhadap pelaksanaan, maupun dimungkinkan juga adanya kegiatan-kegiatan misalnya penguatan kelembagaan yang tidak tercover oleh kabupaten itu bisa dibantu KPU Provinsi.
“Misalnya kegiatan penambahan rapat kerja KPU provinsi dapat mengundang PPK, KPU kabupaten untuk rapat kerja dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada, misalnya PPK kita lakukan bimtek ," ujrlarnya.
Amrah melanjutkan, pengelolaan APBD untuk kegiatan diluar rutin, sedangkan anggaran APBN dialokasikan untuk hal rutin , seperti honor, gaji ada kegiatan-kegiatan tapi sedikit sekali, kegiatan sebatas rakor, rakor itu dianggaran DIPA.
"Kami untuk 2020, hanya dua kali rakor, itu untuk kabupaten kota, sementara persoalan di 2019 waktu pileg terjadinya tidak di KPU kabupaten tapi di PPK, justru itu KPU Provinsi menilai perlu adanya penguatan kelembagaan,” pungkasnya.