Soal Panggilan KPK, Begini Penjelasan Komisioner KPU Sumsel, Terkait Penetapan Anggota DPR RI

"Beliau masih dimintai keterangan sebagai saksi. Mohon bersabar ye kawan kawan. Yo kagek yo. Nunggu balek. Kami besok pagi mungkin baru balek,"

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Amrah Muslimin SE MSi, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas 

Soal Panggilan KPK, Begini Penjelasan Komisioner KPU Sumsel, Terkait Penetapan Anggota DPR RI 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kabar dipanggilnya Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana, oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/1/2020) membuat para wartawan memburu Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsri angkatan 1986 ini.

Amrah Muslimin SE MSi, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas, tengah mendampingi ke Gedung KPK akhirnya memberikan penjelasan.

"Beliau masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Mohon bersabar ye kawan kawan. Yo kagek yo. Nunggu balek. Kami besok pagi mungkin baru balek," ungkap Amrah Muslimin.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir ini menjelaskan, jika Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1 dari fraksi PDIP, Riezky Aprilia.

"Idak melebar lah. Hasil rekap kami tu kan dijadikan patokan penetapan Riezky sebagai calon terpilih. Soal proses prolehan suara PDIP di Sumsel 1 Terkait WS," kata Amrah.

Seperti diberitaian sebelumnya, Kelly dipanggil sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Dikutip dari Kompas.com

Ali tidak membeberkan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kelly hari ini.

Namun, diketahui bahwa Harun yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan eks caleg DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.

Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved