Tarif Angkutan Belum Ditentukan, Pengusaha Kesulitan Operasikan Kapal

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, yang diusulkan oleh Gapasdap, pada bulan September 2018 hingga sekarang belum juga ditetapkan.

Editor: Yandi Triansyah
dokumen
Antok Adhi Sasongko SE, Bendahara DPC Gapasdap Tanjung Api- Api - Tanjung Kalian 

Tertundanya Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan
Membahayakan Keselamatan Pelayaran

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, yang diusulkan oleh Gapasdap, pada bulan September 2018 hingga sekarang belum juga ditetapkan.

Padahal tarif angkutan penyeberangan sendiri terakhir naik pada awal tahun 2017,  berarti sudah tiga tahun tidak pernah ada penyesuaian.

Antok Adhi Sasongko SE, Bendahara DPC Gapasdap Tanjung Api- Api - Tanjung Kalian, mengatakan, dalam tiga tahun telah terjadi kenaikan-kenaikan biaya yang sangat tinggi, seperti kenaikan kurs dollar yang mengakibatkan kenaikan biaya spare part dan biaya perawatan.

Selain itu, kata dia, kenaikan UMR selama 3 kali, kenaikan biaya akibat bertambahnya regulasi pemerintah, dan lainnya.

"Gapasdap bersama pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap besaran kenaikan tarif akibat kenaikan biaya-biaya tersebut yang seharusnya naik sebesar 38 persen. Akan tetapi pemerintah menawar kenaikan tersebut menjadi tiga tahapan, sehingga kenaikan hanya 10,3 persen saja. Dan itupun hingga sekarang masih belum ditetapkan," ujarnya

Panjangnya birokrasi yang melibatkan 3 Kementrian yaitu Kemenhub, Kemenkumham dan terakhir ditambah dengan Kemenko Maritim dan Investasi yang menyebabkan hingga saat ini tarif belum juga ditetapkan.

Hal ini membuat pengusaha semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapalnya.

"Sudah banyak pengusaha yang kesulitan melakukan pembayaran gaji karyawan tepat waktu dan bahkan ada yang pembayarannya tertunda antara 2-3 bulan, kemudian juga kesulitan dalam melakukan perawatan kapal, serta membayar cicilan kredit perbankan," jelasnya.

Beberapa kejadian tersebut sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kondisi crew kapal yang tidak bisa fokus kerja karena belum digaji, serta buruknya perawatan kapal karena tidak memiliki biaya untuk merawat sangat rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal.

Hal lain yang bisa terjadi adalah kapal akan berhenti operasi karena hal tersebut diatas. Dan efeknya ketika kapal tidak bisa beroperasi maka akan terjadi stagnasi ekonomi, karena logistik tidak bisa terdistribusi.

"Seperti kita ketahui, bahwa angkutan penyeberangan merupakan sarana sekaligus prasarana transportasi yang tidak tergantikan, artinya jika pelayanannya terhenti maka tidak ada moda lain yang bisa menggantikannya," katanya.

Terhadap akibat-akibat tersebut, pemerintah harus bertanggung jawab, karena keputusan penyesuaian tarif yang berlarut-larut. Padahal jika tarif dinaikkan sesuai perhitungan bersama antara Gapasdap dan Pemerintah, yaitu naik 38 persen, maka efek terhadap kenaikan harga barang hanya sekitar 0,15 persen ( sangat kecil dan tidak perlu dikhawatirkan). (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved