Tak Seluruh Pledoi Robi Terdakwa Suap Dinas PUPR Muaraenim Ditolak Hakim Pasca Vonis 3 Tahun Penjara
Ada satu hal materi pledoi yang disampaikan Robi dikabulkan oleh hakim pasca terdakwa divonis tiga tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Robi Okta Fahlevi, salah satu terdakwa dalam dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim beberapa waktu yang lalu, divonis majelis hakim tipikor tiga tahun penjara Selasa (28/1/2020) malam.
Selain itu, terdakwa yang didakwa sebagai pihak yang memberi suap untuk sejumlah proyek di Dinas PUPR Muaraenim ini divonis membayar denda Rp 250 juta, subsider penjara enam bulan.
Selain memberikan vonis, majelis hakim tipikor dalam amar putusannya juga mengabulkan satu poin yang disampaikan pihak Robi pada sidang pledoi beberapa waktu yang lalu.
• Video: Robi Penyuap Dinas PUPR Muaraenim Minta Rekening Dibuka, Pledoi Terdakwa Bikin Haru
Majelis hakim tipikor Palembang memutuskan untuk menerima pengajuan pembukaan rekening milik terdakwa Robi Okta Fahlevi yang telah diblokir oleh KPK.
"Menyatakan, bahwa majelis hakim menerima permohonan terdakwa untuk dibuka seluruh rekening miliknya yang sudah diblokir," ujar ketua majelis hakim, Abu Hanifah SH menggantikan Bong Bongan Silaban yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit, Selasa (28/1/2020).
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar penuntut umum KPK membuka blokir dari seluruh rekening milik terdakwa Robi.
"Jadi sudah jelas bahwa kami menerima permohonan terdakwa yang meminta agar rekeningnya dibuka," ujar Abu Hanifah.
Dibukanya blokir rekening, merupakan tanggapan atas pledoi yang dalam sidang sebelumnya telah dibacakan langsung oleh terdakwa Robi dihadapan majelis hakim.
• BREAKING NEWS: Robi Penyuap Dinas PUPR Muaraenim Minta Rekening Dibuka, Pledoi Terdakwa Bikin Haru
Dimana, salah satu isi pledoinya yakni permohonan agar seluruh rekening miliknya yang sudah diblokir, supaya bisa segera dibuka.
"Karena rekening-rekening tersebut punya hajat banyak.
Selain untuk anak dan istri saya, juga ada pegawai perusahaan yang harus dihidupi," ujar Robi saat membacakan pledoi pada sidang sebelumnya, Selasa (21/1/2020).
Selain itu, Robi juga meminta agar diberi hukuman seringan-ringannya.
Bahkan ia pun sempat membacakan surat tulisan tangan dari anaknya yang berisi harapan agar keluarga mereka dapat berkumpul lagi seperti dulu.
"Surat untuk abi. Abi kapan pulang, kakak dan adek-adek kangen abi. Kami semua sayang abi. Pengen kumpul, makan, main, tidur sama abi. Cepat pulang abi. I love you abi," ujar Robi yang mengakhiri pembacaan pledoi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.