Berita Palembang
Sempat Buron, Kodok Pasrah Dikepung Timsus Anti Bandit Tekab 134 dan Pidum Polrestabes Palembang
Sempat Buron, Kodok Pasrah Dikepung Timsus Anti Bandit Tekab 134 dan Pidum Polrestabes Palembang
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
Sempat Buron, Kodok Pasrah Dikepung Timsus Anti Bandit Tekab 134 dan Pidum Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah sempat buron dan menjadi target operasi (TO), akhirnya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 bersama Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil meringkus Muhaiyan Asmadi alias Yayan alias Kodok (46) warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang di Pelabuhan Boom Baru, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 13.00.
Pelaku diamankan lantaran menjadi buronan Polrestabes Palembang dalam kasus pencurian genset dan pompa air di Gudang proyek kawasan Alang-alang Lebar PAlembang
Namun ketika hendak ditangkap pelaku Kodok mencoba melarikan diri dan tersungkur mengakibatkan tangannya terluka hingga pelaku dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk melakukan pengobatan.
"Pelaku ini sudah lama menjadi buruan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang pasca kejadian pencurian yang dilakukannya bersama Hermanto dan Mamat, hingga kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di pelabuhan Boom Baru Palembang," ungkap Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin.
• Ular Piton di Lorong Beringin SU II, Petugas Pemadam Kebakaran Sebut Pernah Ada Sanca di Sentosa
• Pelaku Curanmor di Palembang Ini Babak Belur Dihajar Massa, Beruntung Diselamatkan Tim Hunter
• Baru Sebulan Diperbaiki, Jalan Lingkar Banyuasin Rusak, Jika Hujan Jalan Tergenang
• Jembatan Gantung Diresmikan, Warga Semeteh Musirawas tak Lagi Nyebrang Sungai Pakai Motor Ketek
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.
"Sedangkan untuk satu pelaku lainnya sedang kita lakukan pengejaran dengan memintai keterangan dari pelaku Kodok ini," bebernya.
Sedangkan, Pelaku Kodok mengakui terlibat dalam aksi pencurian tiga genset dan satu pompa air di Gudang Proyek BPS Land Citra Grand City Palembang pada 9 Oktober 2019 lalu bersama Hermanto (sudah tertangkap) dan Mamat (DPO).
"Usai kejadian saya langsung bersembunyi di Lampung dan saya pulang ke Palembang ini lantaran rindu dengan keluarga, tapi malah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Sementara terkait aksi pencurian yang dilakukannya, Kodok mengaku nekat melakukannya lantaran penghasilan sebagai buruh harian tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga sehingga nekat ikut dalam aksi pencurian tersebut.