50 Persen Lebih Desa di Muratara Belum Laporkan Pertanggungjawaban Dana Desa

Dari 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), lebih dari 50 persen belum melaporkan pertanggungjawaban dana desa tahap ketiga tahun 2019.

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah
Gusti Rohmani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Muratara 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Dari 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), lebih dari 50 persen belum melaporkan pertanggungjawaban dana desa tahap ketiga tahun 2019.

Padahal batas terakhir pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut pada 31 Januari 2020.

"Saya lupa jumlah desanya, yang jelas lebih dari 50 persen belum lapor," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani, Rabu (29/1/2020).

Pihaknya sudah mengingatkan dari jauh-jauh hari kepada pemerintah desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban dana desa tersebut.

Ia mendesak, desa yang belum melapor untuk segera menyerahkan laporan, sehingga proses pencairan dana desa tahun anggaran 2020 tidak terganggu.

"Sudah kami ingatkan, ayo cepat laporan pertanggungjawabannya, jangan lama-lama, nanti dana desa 2020 terganggu," kata Gusti.

Menurut dia, banyaknya desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban dana desa ini disebabkan karena mengadakan kegiatan di akhir tahun, baik pembangunan maupun pemberdayaan.

"Kendalanya banyak desa mengadakan kegiatan di akhir tahun, makanya pertanggungjawabannya lambat, apalagi pembangunan fisik," ujar Gusti.

Selain itu, penyebab terlambatnya pelaporan pertanggungjawaban dana desa ini karena sumber daya operator desa yang berganti-ganti.

"Ada di antara operator desa ini ganti-ganti, kalau kadesnya ganti, operatornya ganti juga, jadi yang baru ini harus belajar lagi, karena laporan ini pakai Siskeudes, bukan manual," katanya.

Ia meminta kepala desa agar tidak mengganti operator desa yang sudah diberi pelatihan Siskeudes.

Akibat dari keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban dana desa ini kata Gusti, maka untuk pencairan dana desa selanjutnya juga terhambat.

"Otomatis terhambat lah, karena harus menunggu laporan pertanggungjawaban itu dulu, baru bisa diproses pencairan dana desa tahun 2020 ini," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved