Pemalak di Macan Lindungan
Kronologi Penangkapan Pemalak di Simpang Macan Lindungan yang Tikam Seorang Anggota Polisi
Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kanit Kompol Zainuri beserta tim unit 4 Subidit 3 Jatanras Polda Sumsel beserta Reskrim Polres Pali.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - RR (18) yang diduga salah satu pemalak di Simpang Macan Lindungan pada 17 Desember lalu, kini berhasil diringkus pihak kepolisian di Desa Talang Beton Kab PALI pada hari Senin (27/1).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, di Gedung Reskrimum Polda Sumsel hari ini Selasa (28/1/2020).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Kompol Zainuri beserta tim unit 4 Subidit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel beserta Reskrim Polres PALI.
• Ini Identitas Pemalak di Macan Lindungan yang Tikam Seorang Anggota Polisi
Kronologi penangkapan bermula dari Kanit Kompol Zainuri yang mendapatkan informasi bahwa pelaku penusukan pada pihak kepolisian yang berhasil kabur sedang berada di rumah keluarganya di PALI.
Mengetahui hal tersebut pihaknya beserta Reskrim Polres PALI melakukan pendalaman dan berangkat pada hari Senin 27 januari 2020 ke PALI.
Sesampai di rumah Pelaku, RR sedang berdiam di rumah.
Mengetahui dirinya akan ditangkap ia hendak kabur dan melakukan perlawanan.
Sehingga pihak kepolisian terpaksa membekukan kaki RR agar tidak kabur kembali.
• Pemalak di Taman Depan TVRI Palembang
Di akhir wawancara Kabid Humas Polda Kombespol Supriyadi menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis lama yang kembali beraksi pada bulan Desember lalu.
"Dalam data kami, dia juga pernah masuk catatan kejahatan sebelumnya di tahun 2017," tutupnya.