Pemalak di Macan Lindungan
Ini Identitas Pemalak di Macan Lindungan yang Tikam Seorang Anggota Polisi
sangka kasus pemalakan yang menusuk seorang anggota polisi di Macan Lindungan 17 Desember 2019 lalu berhasil diringkus pihak kepolisian pada Senin.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka kasus pemalakan yang menusuk seorang anggota polisi di Macan Lindungan 17 Desember 2019 lalu berhasil diringkus pihak kepolisian pada Senin (27/1/2020) malam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, di Ditreskrimum Polda Sumsel pagi ini Selasa (28/1/2020).
Tersangka yang melakukan pembacokan terhadap polisi itu bernama RR (18) yang berhasil diringkus pihak kepolisian dengan dua tembakan di bagian kaki lantaran melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.
• BREAKING NEWS: Pemalak Penikam Seorang Anggota Polisi di Macan Lindungan Ditembak Polisi
Pihaknya terpaksa menembak RR lantaran saat hendak ditangkap ia membawa sajam dan melakukan perlawanan.
Diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, RR (18) bersama temannya AH(17) melakakukan pemalakan di Macan Lindungan pada 17 Desember 2019 lalu.
Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung ke TKP pada saat itu dan langsung menangkap 2 pelaku.
Namun saat itu RR menusuk polisi yang bernama Eko Linardi sehingga berhasil lolos dari pihak kepolisian.
• Dua Pemalak di Simpang Macan Lindungan Ditangkap, Seorang Penikam Anggota Polisi
Setelah kejadian itu pihaknya membuat tim gabungan untuk mencari pelaku.
Saat diketahui posisi pelaku berada di PALI, maka pihak Subdit Jatanras Polda beserta Polres Pali melakukan kerjasama dalam penangkapan pelaku pada malam tadi.
Kini menurut Kabid Humas Polda Supriyadi menyatakan pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.