Berita Muba

Polres Muba Ungkap Peredaran Narkoba, Efendi Simpan 550 Butir Pil Ekstasi di Rumah Istri Mudanya

Kapolres Muba mengimbau kepada setiap lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Muba untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ranadhoni
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK ketik melakukan konferensi pers ungkap kasus penangkapan bandar ekstasi sebanyak 800 butir. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU --Jajaran Satres Narkoba Polres Muba Minggu (26/1/2020) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dari empat kasus tersebut berhasil menjaring 8 orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 24,26 gram, serta ekstasi sebanyak 853 butir.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK didampingi Waka Polres Kompol Irwan dan Kasat Narkoba AKP Dedi Haruanto SH mengatakan, kronologi penangkapan sendiri terjadi pada Minggu (26/1) sekira pukul 00.00 WIB.

Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Dedy Hariyanto, SH melaksanakan razia di kafe Madia yang beralamatkan di jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Muba.

Di dalam kafe tersebut diamankanlah dua orang pengunjung kafe atas nama Mupaizal dan M Marwa dikarenakan membuang satu butir pil diduga jenis ekstasi dari masing-masing tersangka.

"Selanjutnya anggota juga mengamankan satu orang yang berada diluar kafe bernama Irfan Fauzi, yang pada saat dilakukan penggeledahan kita temukan satu unit HP berisikan pesan singkat dan foto berupa pembelian narkoba," ujarnya.

Setelah diintrogasi oleh anggota Satres narkoba, dari tersangka Mupaizal dan Marwa didapatlah keterangan bahwa mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari Hendri Afriansyah alias Toing.

Lalu pada hari yang sama sekira pukul 09.45 WIB, Kasatres Narkoba beserta anggotanya melakukan pengembangan dari keterangan tersangka Mupaizal dan Marwa juga tersangka Toing dan Muhamadia alias Madia.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah atau kafe milik Madia.

"Dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir yang ditimbun dalam tanah dan ditutupi daun-daun kering," ungkapnya.

Selanjutnya sekira 11.35 WIB Kasatres Narkoba menindaklanjuti hasil introgasi dan didapatlah petunjuk dari HP milik tersangka Irfan Fauzi, sebagai pemilik pesan singkat dan foto hasil transaksi narkoba.

Resmikan MCK, Bupati OKU Selatan Popo Ali : Masyarakat Saling Mengingat Tidak BAB Sembarangan

Piala Bupati Musirawas 2020 Digelar Bulan Maret, Tim Boleh Pakai Pemain Luar Berikut Ketentuannya

Empat Pelaku Pencurian Pipa Milik PT PGE sedang Beraksi saat Anggota Polsek Semendo Tiba di Lokasi

"Kemudian Kasat dan anggota langsung meluncur ke dusun II desa Lumpatan kecamatan Sekayu yakni kediaman milik Effendi. Disanalah saat kita geledah, berhasil kita temukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan masing-masing berat 0.45 gram, serta ekstasi sebanyak 4 butir," terangnya.

Tak berhenti sampai disana, dalam kelang waktu beberapa menit petugas langsung menggeledah rumah istri muda Effendi bernama Asri Apriani yang beralamatkan di Jln. Merdeka LK III kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu.

Disana petugas kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 23,41 gram dan ekstasi sebanyak 550 butir.

"Kedelapan pelaku tersebut dijerat dengan pasal berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun dari penyitaan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 905 anak bangsa dari barang haram tersebut," tegasnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada setiap lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Muba untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba.

"Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkoba. Atau bisa langsung melaporkan ke Satres Narkoba Polres Muba melalui call center 081377875000," tutup Kapolres.

Sementara, Tersangka Effendi mengakui bahwa barang bukti tersebut hanya titipan yang dititipan dari Irfan. Ia bahkan mengelak bahwa barang bukti tersebut miliknya. “Itu barang punya Irfan, aku hanya dititipkan saja,” ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai barang tersebut pil haram ekstasi ia mengetahui dan terus mengelak bahwa bukan pengedar.

“Aku tidak dapet untung, cuma dititipkn saja,”elaknya.

Ditempat yang sama Asri Apriani tidak tahu mengetahui soal barang itu dan suaminya semua yang menyimpan.

“Aku tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Suami saya semua yang simpan barang itu,”tuturnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved