Pria di Muratara Ini Tampar, Cekik, Hingga Acungkan Parang ke Istri yang Baru tiga Bulan Dinikahi

AS diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di rumahnya tanpa perlawanan.

Editor: Refly Permana
handout
Tersangka kasus KDRT diamankan anggota Polsek Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Bahkan tersangka juga sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.

Pihaknya belum mengetahui motif yang melatarbelakangi pasangan ini sering ribut dalam keluarga.

"Motifnya masih kita dialami, yang jelas pelaku sudah berulang kali melakukan KDRT terhadap korban," ujar Kapolsek.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved