Pria di Muratara Ini Tampar, Cekik, Hingga Acungkan Parang ke Istri yang Baru tiga Bulan Dinikahi
AS diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di rumahnya tanpa perlawanan.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Pria berinisial AS (27) akhirnya digelandang ke kantor polisi.
AS diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia dilaporkan oleh istrinya atas kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Istri AS yakni IM (24) mengaku sudah beberapa kali ditampar, dipukul, dan dicekik oleh suaminya.
Padahal, pasangan ini baru menikah tiga bulan.
• Pengakuan Nov Ibu Rumah Tangga Korban KDRT, Tiba-Tiba Suami Saya Main Gebuk
Mereka tinggal di mess karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Karang Dapo.
Karena tak tahan lagi dengan perlakuan suaminya, akhirnya korban IM melapor ke pihak kepolisian.
Ia meminta kepada penegak hukum agar suaminya itu diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepada polisi, korban IM menceritakan baru-baru ini ia mendapat kekerasan dari suaminya.
• Dulu Heboh KDRT, 11 Tahun Berlalu Fakhry Mantan Suami Manohara Telan Pil Pahit, Diusir dari Kerajaan
Korban ditampar berulang kali, dicekik lehernya, bahkan diancam dengan parang.
Akibatnya, korban mengalami bengkak di bagian kepala, memar di tangan, dan terasa sakit di leher.
Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan membenarkan telah menangkap AS.
"Tersangka (AS) sudah kami amankan, istrinya melapor sering mendapat kekerasan," kata AKP Ahmad Darmawan kepada Tribunsumsel, Jumat (24/1/2020).
Dari hasil interogasi petugas, tersangka AS mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Paling terbaru, tersangka memukul pipi korban berulang kali dan mencekik leher wanita yang baru saja dinikahinya itu.
• Teddy Tuding Lina Pernah Alami KDRT, Begini Pengakuan Sule di Makam Mantan Istri, Rizky Febian Marah
Bahkan tersangka juga sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.
Pihaknya belum mengetahui motif yang melatarbelakangi pasangan ini sering ribut dalam keluarga.
"Motifnya masih kita dialami, yang jelas pelaku sudah berulang kali melakukan KDRT terhadap korban," ujar Kapolsek.