Cucu Presiden Soeharto Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Keluarga Cendana Lainnya Menyusul
Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit, cucu Presiden RI kedua Soeharto, diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles di gedung Direktorat
Editor:
Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/A. FAIZA
Cucu presiden Soeharto, Ari Sigit, usai diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cucu Soeharto Jadi Saksi Kasus Investasi MeMiles, Ibu dan Istri Menyusul",
Berita Terkait