Pemkot Palembang Sedang Berupaya Menagih Pajak PBB 2019 Senilai Rp 1,2 M di Sebuah Hotel dan Mal
Pemerintah Kota Palembang, sedang berupaya untuk menagih pajak PBB 2019, kepada pengelola sebuah hotel dan mal.
Pemkot Palembang Sedang Berupaya Menagih Pajak PBB 2019 Senilai Rp 1,2 M di Sebuah Hotel dan Mal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang sedang berupaya untuk menagih pajak PBB 2019, kepada pengelola sebuah hotel dan mal.
Nilai pajak terutang tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut hingga hari ini belum dibayarkan ke Pemkot Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.
Kepala BPPD Kota palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, mal dan hotel tersebut memiliki dua surat pemberitahuan pajak terhutang, SPPT dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
"Kami sudah memberitahu kepada pihak mal dan hotel untuk dibayar," kata Sulaiman, Selasa (21/1/2020) seusai rapat membahas Raperda tentang pajak di ruang Banmus Gedung DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur Bastari Jakabaring Palembang.
Menurut dia, pajak tersebut sudah jatuh tempo.
Dimana sesuai aturan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
"Sudah jatuh tempo per 31 Desember 2019," kata dia.
Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah itu dengan pihak manajemen.
Namun menurut dia, mediasi yang dilakukan belum menemui hasil.
"Kami sudah mediasi tapi belum ada hasil," kata dia.
Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak mal dan hotel.
"Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan,' kata dia.
Kabid Piutang BPPD Kota Palembang, Betha Yuda menambahkan, pihaknya sudah memberikan SPPT untuk dua objek pajak itu.