Breaking News

Nasib Pelaku Pembuang Sampah Durian di Palembang, Bakal Ikuti Sidang Terancam Didenda Rp 50 Juta

Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengaku sudah membebaskan pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020) 

"Untuk Sopir yang diamankan ini si Sopir mengaku disuruh oleh salah seorang pegawai usaha durian di Pasar Kuto, tujuh karung upahnya Rp 20 Ribu," ujarnya, Senin (13/1/2020)

Lanjut Kasatpol PP, tindakan yang dilakukan melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"1x24 jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) di sini. Setelah itu akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya.

Agus Haryanto mengatakan, pembuangan sampah dirinya lakukan bersama rekannya sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia baru pertama kali membuang sampah ke Sungai Musi, alasannya karena terdesak dan bingung untuk menempatkan karung sampah kulit durian.

"Nak dibuang ke dekat Boombaru dak boleh, jadi refleks bae dibuang ke sungai," ujarnya

Sedangkan untuk dua oknum lainnya yang diamankan adalah pemilik angkot atas nama Nevri dan Adi Julianto yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved