Nasib Pelaku Pembuang Sampah Durian di Palembang, Bakal Ikuti Sidang Terancam Didenda Rp 50 Juta
Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengaku sudah membebaskan pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.
Nasib Pelaku Pembuang Sampah Durian di Palembang, Bakal Ikuti Sidang Terancam Didenda Rp 50 Juta
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengaku sudah membebaskan pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.
Menurut dia, empat orang pelaku tersebut sempat ditahan 1x 24 jam.
Alasanya, karena pelaku hanya melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga hanya ditahan satu hari.
"Pelaku sudah kita bebaskan, karena perbuatannya masuk tipiring," kata Jaya, Senin (20/1/20200 saat dihubungi.
Jaya mengatakan, meski sudah dibebaskan namun pelaku masih menjalani proses hukum yang berlaku.
menurut dia, proses hukum akan dilanjutkan ditingkat pengadilan.
Namun pihaknya, masih menunggu jadwal sidang.
"Mengenai tuntutan kalau mengacu perda maka pelaku bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan denda Rp 50 juta, tapi keputusan itu akan diputtuskan ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.
Tidak tangung tangung kulit durian yang dibuang ke Sungai Musi mencapai tujuh karung.
Peristiwa ini bermula dari viralnya video warga di Palembang, yang membuang sampah ke Sungai Musi.
Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palembang langsung mencari keberadaan mobil dan pelaku.
Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan dua oknum yang menjadi pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.
Mereka adalah Agus Haryanto (31) warga 13 Ilir sopir dan kondektur angkot, Ade Rio warga 1 Ilir Palembang.
"Untuk Sopir yang diamankan ini si Sopir mengaku disuruh oleh salah seorang pegawai usaha durian di Pasar Kuto, tujuh karung upahnya Rp 20 Ribu," ujarnya, Senin (13/1/2020)
Lanjut Kasatpol PP, tindakan yang dilakukan melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"1x24 jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) di sini. Setelah itu akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya.
Agus Haryanto mengatakan, pembuangan sampah dirinya lakukan bersama rekannya sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia baru pertama kali membuang sampah ke Sungai Musi, alasannya karena terdesak dan bingung untuk menempatkan karung sampah kulit durian.
"Nak dibuang ke dekat Boombaru dak boleh, jadi refleks bae dibuang ke sungai," ujarnya
Sedangkan untuk dua oknum lainnya yang diamankan adalah pemilik angkot atas nama Nevri dan Adi Julianto yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.