Jual Beli Bayi di Palembang
BREAKING NEWS: Empat Ibu Rumah Tangga di Palembang Jual Beli Bayi, Begini Kronologinya
Tim Opsnal Pidum Polrestabes Palembang mengungkap praktek jual beli bayi di Palembang. Keempatnya sudah diamankan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Opsnal Pidum Polrestabes Palembang pimpinan IPDA Andrean dan Kanit PPA, Iptu Tohirin mengungkap praktek jual beli bayi di Palembang.
Adapun pelakunya adalah empat ibu rumah tangga.
Informasi yang dihimpun Senin (20/1/2020), anggota Opsnal Pidum dan Tekap melaksanakan giat 813 di Lorong kemas 9 Ilir Palembang untuk mengamankan terduga pelaku pelanggar UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak pasal 59 ayat 2 UU Perlindungan anak.
Diketahui, keempatnya adalah Sriningsih, Mariam, Eli,, dan Darmini.
Ceritanya, Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 19.00, unit pidum mendapatkan informasi bahwa di seputaran Lorong Kemas IT 2 Palembang ada transaksi jual beli bayi di rumah Sri.
• Nelangsa Bayi Lina tak Dapat Warisan Sepeser pun, Tedy Ungkap Jeritan Hati Singgung Rezeki Allah
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Pidum dan Tekap melaksanakan penyelidikkan di seputaran lokasi.
Dan ketika informasi tersebut benar, lalu terduga pelaku langsung diamankan ketika akan menunggu pembeli bayi tersebut.
Berdasrkan keterangan Sri bahwa bayi yang akan dijual tersebut jenis kelamin perempuan dan berumur sekira 4 hari dan dititipkan di rumah Mariam.
Lalu pelaku dibawa ke rumah Mariam, dan di ruang tengah ditemukan 1 (satu) orang bayi perempuan dengan kulit putih bersih yang diakui benar oleh Sri akan dijualnya.
Selanjutnya Sri, Mariam, dan bayi mungil tersebut di bawa ke Polresstabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian dikembangkan lagi berdasarkan keterangan Sri mendapat kan bayi tersebut dari Eli.
Lalu Ppsnal menuju rumah Eli sekira pukul 22.00 wib di Lr. Sei Jeruju Kec. IT II Palembang, dan Eli berhasil diamankan di rumahnya.
Kemudian diInterogasi, Eli mengakui bahwa telah menyerahkan bayi tersebut kepada Sri, dimana Eli mendapatkan bayi tersebut dari Darmini.
• Jasad Bayi Ini Ditolak Warga Desa untuk Dimakamkan, Karena Orang Tuanya Miskin
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 Sekira pukul 00.30 Wib, Darmini berhasil diamankan di rumahnya Lorong Kia Agus Murod Kec. IT II Palembang.
Setelah diamankan, Darmini mengakui bahwa benar bayi perempuan tersebut anak yang dilahirkanya sekira 4 hari yang lalu.
Dan benar telah diserahkan kepada Sdri Eli karena Sdri Darmini tidak memiliki biaya untuk membesarkannya.
Setelah itu kedua pelaku langsung di bawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
