Berita Muaraenim
Tiga Pelaku Pembongkar Rumah Berhasil Diciduk Anggota Polsek Semendo Resor Muaraenim
Tiga pelaku bongkar rumah yakni Eko (25), AS (17) dan Andri Pradina (23) warga Semendo, dibekuk polisi setelah membongkar rumah milik Nasrullah.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Tiga pelaku bongkar rumah yakni Eko (25), AS (17) dan Andri Pradina (23) ketiganya warga Semendo Muaraenim, dibekuk polisi setelah membongkar rumah milik Nasrullah (35) warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muaraenim.
Para pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, Rabu, (15/1/2020) sekitar pukul 20.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 ketika korban baru pulang dari kebun.
Ketika tiba di depan rumah, ia melihat pintu bagian bawah rumahnya telah terbuka dan ternyata kunci pintu sudah rusak.
Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan iapun langsung mengecek kedalam rumah dan ketika diperiksa banyak barang-barang berharga miliknya telah hilang dicuri dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan langsung melapor ke Polsek Semendo.
• Pengakuan Tersangka Penusukan di OT Desa Kerinjing Ogan Ilir, Rico Tahan Tangis Diintrogasi Polisi
• Demi Sabu-sabu Zulpandi dan Nurman Nekat Mencuri Kompor dan Tabung Gas dari Gerai Ayam Goreng
• Irigasi Persawahan di Kecamatan SDU Muaraenim Ambrol, 36,5 Ha Sawah Terancam Gagal Tanam
Setelah menerima laporan anggota Polsek Semendo mendapatkan informasi bahwa ada warga yang sedang menjual barang-barang yang mirip dengan barang-barang milik korban yang hilang.
Kemudian Kapolsek Semendo AKP Feri Firdayanto bersama Kanit Reskrim beserta anggota Polsek melakukan peyelidikan keberadaan pelaku.
Sekira pukul 20.00 para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Semendo AKP Feri Firdayanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Xiomi Redmi, dua unit HP merk Nokia type 105, satu unit HP Nokia Type 200, satu buah selimut Merk Cardinal, satu bilah parang, dua bilah pisau cap garpu Merk Herder dan Uang Tunai sebesar Rp 640 ribu.
Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ari)