Warga Lahat Mulai Tinggalkan BPJS Kesehatan Sejak Layanan Kesehatan Gratis Gunakan KTP KK Berlaku

Kebijakan Pemkab Lahat meninggalkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan mendapat dukungan penuh warga di Bumi Seganti Setungguan.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi amin
Pasien saat berobat di RSUD Lahat. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Kebijakan Pemkab Lahat meninggalkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan mendapat dukungan penuh warga di Bumi Seganti Setungguan.

Pasalnya, sejak diberlakukan layanan kesehatan gratis menggunakan KTP KK layanan tersebut lebih diminati.

Terlebih, tidak ada hal menyulitkan dengan hanya menggunakan KTP KK. Bahkan pihak RSUD Lahat, mengungkapkan pasien yang menggunakan KTP KK dengan BPJS Kesehatan 3 banding satu.

Pemkab Lahat & BPJS Kesehatan Bertemu, Hasilnya Lahat Tetap Tinggalkan BPJS

Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur RSUD Lahat, dr Erlinda melalui Humas RSUD Lahat, Fery Agustiansyah SH.

Menurutnya saat ini warga yang berobat di RSUD sudah menggunakan KTP KK.

Meski demikian masih ada juga yang menggunakan BPJS Kesehatan, namun tak sebanyak yang menggunakan KTP KK.

Menurutnya pihaknya sendiri belum merinci total pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan KTP KK di Januari 2020. Hanya saya, perbandinganya bisa 3 banding 1.

"Ya sejak diberlakukan KTP KK warga mengunakan itu. Kalau yang berobat empat orang tiga menggunakan KTP KK satu orang menggunakan BPJS Kesehatan, "terangnya, saat dibincangi, Rabu (15/1/2020).

Dikatakan Fery, pasien yang menggunakan KTP KK syaratnyaa hanya membawa KTP KK asli, membawa surat rujukan puskesmas, surat Keterangan Kades dan tidak terdaftar dalam asuransi kesehatan lain.

Namun demikian, bagi pasien yang sifatnya darurat atau melalui IGD syarat tersebut bisa dilengkapi setelah 3x24 jam oleh keluarga pasien.

"Ya bagi pasien yang sifatnya darurat tak mesti langsung membawa syarat. Tapi diberi waktu bagi kelurganya untuk mengutusnya. Ini dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Tentu tekad kita meski gunakan KTP KK akan berikan layanan terbaik. Jadi gak perlu ragu bagi warga lahat yang ingin berobat," tambahnya.

CATAT Kini BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah Bagi Peserta JKN-KIS, Tanpa Perlu ke FKTP!

Sementara, dengan hanya KTP KK masyarakat menilai Pemkab Lahat telah menghapus anggapan bahwa BPJS Kesehatan berlaku sampai penanggungnya meninggal dunia.

Sebab selama ini berlaku, sejak mendaftarkan BPJS Kesehatan hingga orang tersebut meninggal dunia, iuran akan terus berjalan, sampai akte kematian keluar.

"Ini jelas mematahkan anggapan selama ini, tidak bisa keluar dari BPJS Kesehatan walaupun orangnya sudah mati. Karena bila akte kematian tidak keluar, tagihan akan terus," kata Bala (34), warga Kota Lahat.

Martini (39), seorang ibu rumah tangga yang ikut antri berobat di RSUD Lahat, mengatakan memilih tetap menggunakan BPJS Kesehatan mandirinya, dengan alasan belum mengetahui bagaimana cara menggunakan layanan KTP dan KK.

"Masih bingung, saja. Tapi kalau KTP lebih baik saya juga mau pindah," ujarnya.

Nopran Marjani, Anggota Komisi IV DPRD Lahat yang membidangi kesehatan mengatakan, sangat setuju dengan langkah yang diambil Pemkab Lahat terkait jaminan kesehatan cukup menggunakan KTP/KK.

Menurutnya jika seluruh masyarakat dijamin melalui BPJS Kesehatan, Pemkab Lahat bakal membuang-buang anggaran yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

"Selama tidak bertentangan, kami (anggota Komisi IV) sangat setuju. Karena meringankan APBD kita. Kalau uang sekitar Rp 106 M hanya digunakan untuk BPJS Kesehatan, APBD kita sia-sia. Yang benar itu yang sakit yang bayar, jangan yang sehat tetap ikut bayar," terang Nopran.

Ada Pertemuan Bahas JKN KIS di Pemkab Lahat, Jurnalis Dilarang BPJS Kesehatan Meliput

Di sisi lain, sejak 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 100 persen.

Bila sebelumnya kelas 3 iuran yang harus dibayar Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Begitu juga kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Sejak 1 Januari 2019, Pemkab Lahat meluncurkan program berobat gratis yang merupakan janji politik Bupati dan Wabup Lahat, Cik Ujang SH - H Haryanto SE MM MBA, yang menggunakan pelayanan kelas 3.

Atas keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu, terhitung 1 Januari 2020 pula, Pemkab Lahat tidak lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan untuk masyarakatnya.

Hanya saja program berobat gratis bagi masyarakat Kabupaten Lahat tetap berjalan, hanya dengan menggunakan KTP dan KK.

Meski Pemkab Lahat belum menjelaskan besar anggaran yang disiapkan untuk berobat gratis ini.

Cik Ujang memastikan tanpa BPJS Kesehatan, kesehatan masyarakat Kabupaten Lahat tetap dijamin Pemkab Lahat.

Bila tahun 2019 menggunakan layanan BPJS Kesehatan kelas 3, Pemkab Lahat harus mengeluarkan anggaran Rp 49 miliar per tahun, saat iuran belum naik. Jika tetap memaksakan menggunakan BPJS Kesehatan, dipastikan akan mengalami pembengkakan.

"Cukup KTP dan KK saja. Kita hanya bayar biaya masyarakat yang berobat saja," jelas Cik Ujang.

Walau tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit rujukan pun, Pemkab Lahat tetap tanggung biayanya. Rumah sakit bersangkutan dapat langsung klaim ke Pemkab Lahat. EAN

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved