Polisi Ungkap Kasus Cabul Dilakukan Suami Istri, Pelaku Mau Main Bertiga

Kelakuan bejat itu, ternyata diketahui oleh sang istri yang ikut bersekongkol untuk melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Rabu (15/1) saat melakukan konferensi pers. 

Polisi Ungkap Kasus Cabul Dilakukan Suami Istri, Pelaku Mau Main Bertiga

SRIPOKU.COM, SAROLANGUN -- Suami di Kabupaten Sarolangun tega lakukan pencabulan anak masih di bawah umur.

Kelakuan bejat itu, ternyata diketahui oleh sang istri yang ikut bersekongkol untuk melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Korban tak lain masih saudara dengan pelaku sendiri.

Mereka adalah RP (17) dan sang istri Nov (16) warga Kecamatan Singkut, Sarolangun bersekongkol melakukan pencabulan pada DM saudaranya.

Dikutip dari Tribun Jambi, Aksi pencabulan itu terjadi pada saat libur tahun baru tanggal 1 Januari 2020.

Nov (16) saat itu mengajak korban libur tahun baru ke Ancol, Sarolangun bersama suami.

Kemudian mereka berpindah ke kebun sawit milik warga.

Saat melakukan aksi bejatnya, RP mengancam akan membunuh DM jika menolak disetubuhi.

Menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Rabu (15/1/2020) jika suami istri tersebut bersekongkol.

Sang istri pelaku yang saat ini sedang hamil dua bulan itu juga sebagai tersangka pencabulan, hal ini karena Nov (16) ikut membantu dalam proses persetubuhan dan pencabulan itu.

"Dilihat istrinya (saat pencabulan) dan dia membuka pakaian korban dan mungkin mau trisome mungkin gak jadi," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Nov (16) dan suaminya RP (17) melakukan aksinya pada sebuah kebun sawit milik warga di daerah kecamatan Bathin VIII, Sarolangun.

Pada saat itu, Nov (16) yang merupakan kerabat korban membujuk dengan mengajak jalan-jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved