Dokter dan Perawat 3 Jam Berada di Dalam Ruangan, Tempat Wabup OKU Johan Anuar Diperiksa
Dokter dan perawat yang sebelumnya masuk ke dalam ruang penyidik, akhirnya keluar. Selasa (14/1/2020) malam.
Sebab, dalam gugatan terdahulu terhadap termohon yakni Polda Sumsel, terkait penetapan statusnya sebagai Tersangka Korupsi Lahan Kuburan itu, Johan Anuar lah yang menang.
Terkait dengan kekalahan dalam gugatan di Praperadilan ini, tim pengacara Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH C.LA yang ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2020).
Titis, pengacara Johan Anuar ini mengatakan, tetap menghormati keputusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pemohon.
Bagi Tim Pengacara Johan Anuar, bahwa kekalahan ini diluar prediksi, namun pihak sudah siap menghadapi segala kemungkinan.
“Walaupun keputusan ini diluar prediksi kita, karena sebelumnya kita optimis akan menang melawan inasitusi Polda" kata Titis Rahmawati SH MH Kuasa hukum JA menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya Johan Anuar.
“Karena ini sudah final, kita akan hadapi untuk proses hukum pokok perkaranya diproses hukum selanjutnya” tegas Titis Rahmawato SH MH. Usai sidang di PN Baturaja , kuasa hukum JA, langsung ke rumah dinas Wakil Bupati Johan Anuar SH MM di Kemelak Kelurahan Kemelak Bindungangit Kecamatan Baturaja Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dokter-dan-perawat-baru-keluar.jpg)