Dari Dalam Penjara, Narapidana Ini Taklukan Hati 70 Wanita, Berhasil Kuras Uang Rp 500 Juta
Dari balik jeruji besi, seorang narapidana, berhasil merayu 70 wanita hingga menguras uang sebanyak Rp 500 juta.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.
Ia mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.
Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).
"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.
Para korban tersangka ini bahkan ada yang merupakan TKI yang ada di luar negeri menyetor ke rekening bank pinjaman dari temannya.
"Ya, dia melakukan aksi penipuan tersebut di dalam Lapas Kelas II Palangkaraya, menggunakan instagram yang dihecker milik anggota TNI.
Dengan akun tersebut, dia menipu hingga 70 orang dan dana yang didapat mencapai Rp 500 juta dalam waktu enam bulan selama dipenjara," ujarnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka Edo Purnama, melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan cara berkenalan dengan para korban khususnya perempuan melalui media sosial Instagram.
Kemudian meminta nomor kontak WhatsApp korban untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi telepon maupun Video Call.
Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti (bermarkas di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara Medan, Sumatera Utara) yang baru saja menuntaskan tugas menjaga perbatasan di Papua.
450 prajurit Yonif 126/KC diterjunkan mengawasi perbatasan Papua-Papua Nugini selama sembilan bulan dan kembali dengan selamat ke markas Oktober 2019 lalu.
"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksan urin napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya tersebut untuk melihat apakah selama dalam Lapas dia mengonsumsi narkoba, mengingat masa tahanannya tinggal setahun lagi.
"Ya, yang perlu diketahui rekan -rekan wartawan, kami juga melakukan pemeriksaan urin Edo, ternyata hasil pemeriksaan urinnya juga mengandung narkoba jenis amphitamin sejenis sabu," ujar Kapolresta Palangkaraya.