Sri Mulyani Amankan Uang Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
Pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut. Baca juga: Sri Mulyani Awasi Dampak Konflik Iran-AS ke Ekonomi RI Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto", https://money.kompas.com/read/2020/01/13/114600626/cerita-sri-mulyani-rampas-rp-12-triliun-dari-tommy-soeharto?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Erlangga Djumena
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sri-mulyani.jpg)