Buang Sampah Durian di Sungai Musi

Satpol PP Ancam Kenakan Sanksi Berat Jika Pedagang Durian Buang Sampah Sembarangan

"Pasca kejadian ini kita berharap tidak terulang, pedagang tidak boleh asal membuang sampah kulit durian, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 55

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020) 

Satpol PP Ancam Kenakan Sanksi Berat Jika Pedagang Durian Buang Sampah Sembarangan

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Palembang, sedang ramai ramainya musim durian.

Banyak pedagang yang melakuka aktivitas jual beli durian.

Namun, hasil sampah yang dihasilkan, terutama kulit durian mulai menjadi perhatian pemerintah.

Pasca ditangkapnya warga yang ketauan membuang sampah di Sungai Musi.

"Pasca kejadian ini kita berharap tidak terulang, pedagang tidak boleh asal membuang sampah kulit durian, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 55 tentang larangan membuang sampah sudah jelas mengaturnya. Sanksi tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta bisa menjerat," ujar Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Senin (13/1/2020)

Peristiwa pembuangan tujuh karung sampah kulit durian ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi IV yang viral di media sosial bisa dijadikan pelajaran bagi semua lapisan masyarakat.

Pemerintah Kota Palembang tak main-main untuk menindak tegas siapa pun oknum yang melanggar larangan pembuangan sampah.

"Seperti dua oknum pembuang sampah dan yang memerintah akan kita amankan 1x24 jam di kantor Satpol PP dan angkot yang mengangkut sampah diamankan dikantor Dishub. Setelah ini akan dilakukan sidang yustisi atas pelanggaran kategori ringan (tipiring)," tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan mengoptimalkan patroli dengan menggunakan R2 ke sejumlah pasar tradisional di Palembang, untuk mengimbau pedagang tidak membuang sampah disembarang tempat.

Agus Haryanto sopir pelaku pembuang sampah kulit durian bersama rekannya Ade Rio, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin (13/1/2020).

Ia tak menyangka tindakan yang dilakukannya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Pemerintah Kota Palembang.

Kejadian tersebut dilakukan Agus Minggu (12/1/2020) malam sekira pukul 23.00

"Saya tidak tahu kalau itu direkam dan viral. Awalnya mau dibuang ke lokasi dekat Boombaru, tapi tidak diperbolehkan warga, cari tempat lain, dan kepikiran buang di Jembatan Musi IV," ujar Agus, Senin (13/1/2020).

Agus mengaku, tindakan ini baru pertama kali ia lakukan.

ia mengaku menyesal atas perbuatan yang melanggar peraturan Pemerintah Kota Palembang.

Apalagi ia mengaku hanya mendapat upah, sebesar Rp 20 Ribu untuk mengangkut tujuh karung sampah kulit durian.

"Nyesel nian pak dak tahu kalau ada hukumannya," ujarnya.

Sehari-hari Agus dan Ade berprofesi sebagai Sopir dan Kernet Angkot Jurusan Sayangan-Lemabang dengan penghasilan yang tidak menentu.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Agus dan Ade hanya bisa meminta maaf terhadap Pemerintah dan juga Masyarakat Kota Palembang.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pemerintah. Hal ini tidak akan saya ulangi lagi," kata dia.

Sementara itu, Adi Julianto, pemilik kulit durian, membenarkan jika dirinya memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian kepada Agus dengan upah Rp 20 Ribu untuk tujuh karung.

Hanya saja, dirinya mengklaim tidak mengetahui jika sampah itu dibuang ke sungai.

"Tidak tahu kalau dibuang kesana," ujarnya.

Selain itu, Adi menegaskan tidak ada pula suruhan dari bos pemilik usaha durian di tempatnya bekerja untuk membuang sampah ke Sungai.

"Itu juga tidak ada suruhan," tegasnya

Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pelaku melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"1x24 Jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) disini , setelah akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya, Senin (13/1/2020).

Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, pihaknya, telah mengamankan mobil angkot jenis minubus di Terminal Lembang, Palembang, Senin (13/1/2020).

"Izin Trayeknya dan KIR Mati. Makanya kendaraan yang bersangkutan kita amankan. Pemilik kendaraan tadi juga kita panggil untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Lanjut Agus, pasca Viralnya video pembuang sampah ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi IV pihaknya melakukan pelacakan kendaraan yang mengangkut sampah.

"Dari video yang viral itu tertera nomor lambung angkot, sehingga kita cukup mudah melacaknya, Disaat bersamaan kita juga mengamankan sopir dan kernet angkot Sayangan-Lemabang ketika ada di Terminal Lemabang," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved