Dua Pria Ini 11 Kali Sudah Menjambret di Palembang, Kini Ditembak Polrestabes Palembang

Dua pria yang kerap beraksi jambret di Palembang berhasil diamankan. Keduanya menderita luka tembak.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono ketika mengelar dua raja jambret yang mereshakan warga Palembang, Jumat (10/1/2020). 

SRPOKU.COM, PALEMBANG - Ayik (35), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan Dayat (26) warga Jalan KH M Asyik Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, sudah 11 kali dilaporkan berbuat aksi jambret. Mereka beraksi hampir di seluruh kawasan kota Palembang.

Kini, sepak terjang keduanya sudah berhasil dihentikan Polrestabes Palembang. Tak hanya itu, keduanya juga menderita luka tembak pasca mencoba melarikan diri dari tangkapan petugas.

Dihadirkan dalam gelar perkara Jumat (10/1/2020), keduanya terlihat masih meringis kesakitan. Sesekali, memegangi luka di kaki.

Dua Pelaku Jambret Ponsel Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 134 Polrestabes Palembang

"Benar terpaksa kita lumpuhkan dan berikan tindak tegas terukur. Ini lantaran keduanya ini merupakan raja jambret yang meresahkan warga Palembang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono, Jumat (10/1/2020), saat perkaranya digelar di Aula depan Polrestabes Palembang.

Anom mengatakan, dari catatan petugas Reskrim Polrestabes Palembang, terhitung ada sebanyak 11 LP (laporan polisi) dan tempat kejadian yang sudah mereka lalukan.

"Pelaku ini merupakan pelaku kambuhan. Dan kedua sering beraksi di kawasan Seberang Ulu dan Ilir. Terakhir kedua berakasi di Kawasan Kecamatan IT I, Palembang, tepatnya di depan toko Abadi," kata Anom.

Selain mengamanakan pelaku, lanjut Anom, anggotanya juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor X Ride nopol BG 3323 AAK, 1 buah helm dan 1 helai baju kemeja.

Tindakan Hukum Bandit Jalanan, Jambret, Penodongan dan Begal

"Atas ulahnya keduanya kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun," tegasnya.

Anom kembali menegaskan, dirinya dan anggotanya tak segan-segan memberikan tindak tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang mencoba main-main.

"Ya saya tegas kembali, saya dan anggota saya tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang coba main-main di kota Palembang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved