Berita Palembang
Dua Pelaku Jambret Ponsel Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 134 Polrestabes Palembang
Yuda Kadriansyah alias Ayik (35) dan Rahmad Hidayat (26) warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dilumpuhkan polisi dengan tembakan.
Melawan Petugas, Pelaku Penjambretan Ini Dilumpuhkan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Yuda Kadriansyah alias Ayik (35) dan Rahmad Hidayat (26) warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang harus merasakan dinginnya jeruji besi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Pasalnya dua sekawan ini terlibat aksi penjambretan dengan korban Strom (50) di depan Toko Abadi, Jalan Lapangan Pasir, Kecamatan IT I, Palembang, Jumat (3/1) sekitar pukul 07.20.
Namun ketika akan ditangkap oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 pimpinan Iptu Tohirin kedua pelaku mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas dengan tembakan terarah di kakinya masing-masing, Kamis (9/1) sekitar pukul 02.00 tak jauh dari rumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pembegalan yang meresahkan masyarakat Kota Palembang, khususnya di sekitar TKP.
"Benar anggota Satreskrim (Tekab 134-red), kita berhasil mengamankan kedua pelaku, tapi ketika hendak ditangkap kedua pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas," katanya.
• Kades Tabrak Warganya dengan Mobil Dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Ancamannya 15 Tahun Penjara
• Foto-foto Mencekam Banjir Bandang Terjang Beberapa Desa di Lahat, PKK Lahat Tinjau Seluruh Lokasi
• Diteropong Warnanya Belang-belang Seperti Harimau, Dekan FP Unsri Larang Mahasiswa Praktik di Kebun!
Untuk kronologinya sendiri pada 3 Januari 2020 sekira Pukul 07.20 di Depan Toko Abadi Jalan Lapangan Pasir, Kecamatan IT I Palembang.
Ketika itu korban sedang berdiri sambil memegang ponsel datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha X Ride warna biru langsung memepet korban kemudian pelaku yang di bonceng langsung merampas satu unit ponsel Merk Oppo F5 warna merah milik korban.
Sehingga akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit ponsel Merk Oppo F5 warna merah kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5, 6 juta.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek IT I Palembang. "Atas dasar laporan korban serta mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan langsung mengiring mereka ke Polrestabes Palembang," ungkapnya kembali.
Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda Motor X Ride warna biru Nopol BG 3323 AAK, satu buah helm warna putih Merk Viper dan satu helai baju kemeja motif kotak-kotak. "atas ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan, salah satu pelaku Ayik mengakui perbuatannya bersama temannya Dayat melakukan penjambretan terhadap korban dan uang hasil penjualan ponsel di bagi dua.
"Uangnya sudah habis pak untuk membeli rokok dan makan sehari-hari," tutupnya. (diw).