Video : Ada Laporan Pungli, 28 Jukir di Palembang Diamankan Shabara Polrestabes

Juru Parkir (Jukir) di Palembang, diamakan oleh Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Kamis (9/1/2020).

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Budi Darmawan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Juru Parkir (Jukir) di Palembang, diamakan oleh Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Kamis (9/1/2020).

Razia tersebut, pihak kepolisian, berhasil mengamankan 28 Jukir.

28 juru parkir diduga mengambil pungutan liar, sehingga diamankan anggota Polrestabes Palembang, di ruas jalan Jendral Sudirman depan IP (Internasiol Plaza), Cinde, JM Linda Kosmetik, Jalan Kolonel Atmo, Megaria, pasar 16 ilir dan bawah jembatan IRT Pasar 16 ilir.

"Benar ada 28 juru parkir yang kita amankan dalam razia yang kita lakukan siang ini," Ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno, usai melakukan razia ini.

Sutrisno mengatakan, dilakukannya razia secara mendadak ini, guna untuk menertibkan parkiran liar, sesuai perda yang ada.

Selain itu, juga adanya laporan masyarakat Palembang.

" Kita amankan 28 orang juru parkir liar ini, untuk menegakan perda yang ada di kota Palembang, dan atas adanya laporan masyarakat yang resah," katanya.

Baca Selengkapnya >>>>>> 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved