Video: Istri Hakim Jamaluddin Zuraida Terancam Hukum Mati, Mulai Hari ini Ditahan di Mapolda Sumut

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).

Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, MEDAN - Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, yaitu Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

Baca Selengkapnya >>>

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved