Pengakuan Rekan Hakim Jamaluddin di PN Medan, Kami Sudah Prediksi Enggak Kaget

Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yaitu Istri Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran, Rabu (8/1/2020).

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tribun Medan/Riski Cahyadi Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Pengakuan Rekan Hakim Jamaluddin di PN Medan, Kami Sudah Prediksi Enggak Kaget

SRIPOKU.COM, MEDAN -- Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yaitu Istri Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran, Rabu (8/1/2020).

Apresiasi datang dari Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno.

"Apresiasi kepada pihak Kepolisian da kita patut bersyukur, karena yang sama-sama kita nantikan, akhirnya dapat terungkap. Namun kita harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelasnya kepada Tribun.

Ia memastikan apabila kasus tersebut akan dilimpahkan di PN Medan, pihaknya akan tetap independen.

"Memeriksa dan memutus semua kasus harus profesional," cetusnya.

Sementara, Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa otak pelaku adalah istri Jamaluddin.

Hal tersebut disebutkan bahwa hal tersebut membuat marwah Hakim menjadi sedikit tercoreng.

"Semua sudah memprediksikan kesana cuma belum ada bukti. Enggak kaget, cuma memang sebagaimana kita kerja bahwa ini betul terungkap pelakunya atau istrinya tentunya sedikit banyak mempengaruhi marwah kita. Marwah pengadilan, hakimnya itu yang kita khawatirkan, ternyata memang sedikit banyaknya," ungkapnya.

Erintuah juga memastikan bahwa memang kematian Jamaluddin tidak ada berhubungan dengan kasus yang ditangani.

"Dari awal saya sudah katakan saya tahu betul, kebetulan sama-sama humas dan tidak ada yang menyangkut perkara," bebernya.

Erintuah menjelaskan bahwa jeratan pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

"Maksimalnyakan pidana mati," cetusnya.

"Pengadilan itu tidak mencampuri penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Bahwa mereka gelar perkara pun pengadilan tidak boleh mengikuti gelar perkara karena mempengaruhi majelis hakim dalam penanganan perkaranya," pungkasnya.

Sekadar mengingatkan Erintuah lah yang pertama mengungkap indikasi keterlibatan Zuraida dalam pembunuhan berencana suaminya hakim Jamaluddin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved