Deretan Fakta Kematian Hakim Jamaluddin, Dieksekusi di Rumahnya Tewas Dibekap Badcover
Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan kronologi pembunuhan terhadap Jamaluddin.
Deretan Fakta Kematian Hakim Jamaluddin, Dieksekusi di Rumahnya Tewas Dibekap Badcover
SRIPOKU.COM, MEDAN -- Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan kronologi pembunuhan terhadap Jamaluddin.
Irjen Martuani Sormin mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan alat bukti badcover.
"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya. Seperti dikutip dari Tribun Medan, Rabu (8/1/2020).
Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.
"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.
Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.
"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil.
Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa. Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," kata dia.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar, mengungkapkan bahwa pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin terbilang rapi.
Menurutnya, para pelaku dikabarkan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.
Namun, Kapolda belum mau mengungkap secara detail, alat canggih apa yang digunakan.
"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Martuani di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
"Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," sambungnya.
Dijelaskan Martuani, pengungkapan berhasil selesaikan dalam kurun waktu 40 hari. Polisi berjuang keras untuk mengungkap teka-teki pembununuhan kasus Jamaluddin.
Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin.
"Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap," ujarnya.
"Karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka," tambahnya.
Terkait barang bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai eksekutor, Martuani mengaku pihak kepolisian menemukan alat bukti dari hasil lab forensik.
"Kita menemukan yang mana pelaku ada komunikasi dengan istri korban," ungkapnya.
"Yang mana untuk saat ini, kami menetapkan bahwa istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku pembunuhan," jelas Martuani.
Misteri kematian Hakim Jamaluddin akhirnya terkuak. Kepolisian menyebut otak pelaku pembunuhan adalah sang istri kedua, Zuraida Hanum.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Detik-detik Pembunuh Habisi Nyawa Hakim PN Medan, Jamaluddin Tewas karena Kehabisan Oksigen, https://medan.tribunnews.com/2020/01/08/detik-detik-pembunuh-habisi-nyawa-hakim-pn-medan-jamaluddin-tewas-karena-kehabisan-oksigen?page=2.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Editor: Randy P.F Hutagaol