Polda Sumsel Tetapkan Bupati OKU Tersangka Kasus Tanah Kuburan, Johan Melawan Melalui Praperadilan

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian tanah kuburan TPU Baturaja, Wakil Bupati OKU Johan Anwar melakukan praperadilan di Pengadilan Batu

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Wabup OKU, Johan Anwar saat menjalani pemeriksaan terkait status barunya sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus pembelian lahan kuburan hingga merugikan negara miliaran rupiah di salah satu ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (19/9/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian tanah kuburan TPU Baturaja, Wakil Bupati OKU Johan Anwar melakukan praperadilan di Pengadilan Baturaja.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, dalam kasus penetapan tersangka wakil Bupati OKU Johan Anwar, Polda Sumsel di Praperadilan kuasa hukum tersangka yakni Johan Anwar.

"Iya, ini hari kedua Polda di Praperadilan dalam penetapan tersangka Johan Anwar oleh penyidik Tipidkor. Kami sudah menyiapkan bahan untuk menghadapi praperadilan yang dilakukan tersangka di pengadilan Baturaja," ujar Supriadi, Selasa (7/1/2020).

Johan Anwar, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus markup pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja.

Meski sebelumnya, Johan Anwar menang dalam praperadilan dalam kasus yang sama dalam penyidikan yang dilakukan Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dengan kalahnya Polda Sumsel di praperadilan tersebut, membuat penyidik menghentikan atau SP3 kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD OKU tersebut.

Sempat ditutup, kasus markup yang telah menjerat empat orang terpidana kembali dibuka penyidik Tipidkor Polda Sumsel.

Kali ini, Johan Anwar melalui kuasa hukumnya, kembali melakukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Itu hak tersangka atau pihak yang terkait kasus tersebut. Praperadilan itu biasa di dalam hukum, kami juga memiliki bukti baru sehingga kembali melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai menetapkan kembali Wakil Bupati OKU Johan Anwar sebagai tersangka," kata dia.

Sedangkan, kuasa hukum Johan Anwar Titis Rachmawati ketika dikonfirmasi belum bisa berbicara banyak.

"Ini masih sibuk menyiapkan reflik untuk praperadilan. Nanti saja ya," katanya singkat.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved