4 Artis Ini Terkait Investasi Bodong Memiles Omzet Miliaran, 2 di Antaranya Penyanyi Kondang J dan E

4 Artis Ini Terkait Investasi Bodong Memiles Omzet Miliaran, 2 di Antaranya Penyanyi Kondang J dan E

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUNJATIM.COM
4 Artis Terkait Investasi Bodong Memiles, 2 Di Antaranya Penyanyi Kondang J dan E 

SRIPOKU.COM - Empat figur ibu kota bakal dimintai keterangan atas kasus investasi ilegal Memiles yang beromzet miliaran rupiah. 

Dua diantaranya merupakan penyanyi kondang berinisial J dan E. Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tak membantah atau mengiyakan ketika ditanya J dan E yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan. 

"Yang jelas empat public figure yang dipanggil minggu depan," ujarnya, Sabtu, (4/1/2020).

 

Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.

 

Korban Buka Suara

Faldian (40) satu di antara ribuan korban investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam' mengungkap, sistem member di dalam bisnis itu sifatnya berjenjang.

Ia menerangkan,  struktur tertinggi dimulai dari Level Master, kemudian Level Leader, lalu Level Agen, dan terakhir Level Member.

"Kan perusahaan baru akan cari orang, yang masuk akan jadi masternya. Kemudian masternya cari orang baru lagi, ayo siapa yang jadi leader," ujarnya seraya duduk bersilah di emperan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)

Menurut Faldian, penentuan seorang member bisa menempati struktur level tertinggi di atas Level Member, dilihat berdasarkan jumlah nominal Top Up yang dibayarkan selama menggunakan aplikasi 'MeMiles'.

 

Polda Jatim merilis pelaku investasi Bodong dna barang buktinya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)
Polda Jatim merilis pelaku investasi Bodong dna barang buktinya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020) (Tribunjatim/Luhur Pambudi)

"Misalnya mau jadi agen, terus top up 5 juta, terus cari barang seharga 5 juta, Nah anda jadi agen," katanya.

Lalu bagaimana para agen maraup keuntungan?

"Siapa saja ada member dibawahnya, si agen dapat 10 persen (dari nilai nominal top up yang dilakukan para membernya, red)," terang warga asal Cijantung, Depok itu.

Namun, ungkap Faldian, seorang member saat mulai mengaktivasi akun aplikasinya wajib menggunakan kode password refferal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved