5 Januari Tol Palembang Kayu Agung Ditutup, Alternatif Jalan ke Lampung Lewat Tol Kayu Agung
Jalan Tol Kayu Agung - Palembang, bakal ditutup kembali mulai, Minggu (5/1/2020) pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, bocoran pemberlakuan Tarif tol tersebut setelah keluarnya surat keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Mengutip akun resmi Hutama Karya, Tarif resmi diberlalukan ini sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019.
Pengelola juga mengingatkan kepada pengendara roda empat atau lebih untuk menyiapkan saldo uang elektronik.
Pembayaran tol bisa dibayar melalui e-Toll, e-money, BRIZZI, Tap Cash, e-Link, Flazz, LinkAja, dan lain-lain dengan saldo yang mencukupi.
Sedangkan Tarif tol Kayuagung hingga Terbanggi Besar masuk dari Gerbang Tol Kayu Agung akan dikenakan Tarif sebesar Rp 170.500 untuk kendaraan golongan I.
Tarif Tol Kayu Agung hingga Terbanggi Besar kendaraan golongan II Rp 255.500, dan untuk kendaraan golongan III Rp 341.000

Merujuk lampiran kepmen yang beredar, pengaturan Tarif Tol Lampung tahun 2019 terbagi atas lima golongan, yaitu:
1. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.
2. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar.
3. Golongan III truk dengan 3 gandar.
Wajib gunakan e-toll
Pengguna jalan Tol Lampung-Palembang harus memiliki kartu tol atau e-toll.
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll digunakan untuk membuka pintu (bargate) tol.
Tanpa kartu, pengendara tidak bisa masuk tol.

“Satu kartu untuk satu kendaraan. Jadi masuk tol harus ada kartu untuk membuka bargate atau pintu tol,” kata Hanung.
Kartu e-toll, kata dia, bisa didapatkan di toko-toko ritel atau di pintu tol.