Diajak Jalan jalan Hingga Dirayu, Cara Pria Ini Cabuli Sampai 7 Kali di Kos kosan
Polsek Tayan Hilir, berhasil mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
"Tanpa melakukan perlawanan pelaku diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan,"ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Korban Disetubuhi Pelaku Sebanyak 7 Kali, dari Kos-kosan Berlanjut ke Rumah, https://pontianak.tribunnews.com/2020/01/03/korban-disetubuhi-pelaku-sebanyak-7-kali-dari-kos-kosan-berlanjut-ke-rumah?page=2.
Penulis: Hendri Chornelius
Editor: Madrosid