Diajak Jalan jalan Hingga Dirayu, Cara Pria Ini Cabuli Sampai 7 Kali di Kos kosan
Polsek Tayan Hilir, berhasil mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Diajak Jalan jalan Hingga Dirayu, Cara Pria Ini Cabuli Sampai 7 Kali di Kos kosan
SRIPOK.COM -- Polsek Tayan Hilir, berhasil mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menyampaikan bahwa sebelumnya Anggota Polsek Tayan Hilir telah menerima Laporan Polisi (LP) sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (1/1/2020).
Kejadian itu dilaporkan RHM orangtua korban.
"Waktu kejadian diketahui pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 18.00 Wib di sebuah Rumah Kost di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, "katanya, Jumat (3/1/2020).
Kronologi kejadian, pada Rabu tanggal 1 Januari 2020 telah datang RHM ke Polsek Tayan Hilir guna melaporkan bahwa anak kandungnya DFN telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang bernama RN pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 Wib.
"Yang mana sebelumnya korban diajak oleh RN untuk jalan-jalan dan kemudian sekira pukul 21.00 Wib RN mengajak korban ke kos-kosan RN. Yang mana pada saat tersebut korban disetubuhi oleh RN sebanyak tiga kali dengan bujuk rayu berupa apabila korban hamil maka korban akan dinikahi oleh RN, "ujarnya.
Kemudian pada tanggal 24 Desember 2019 RN mengajak korban untuk pulang ke rumah RN di Kecamatan Tayan Hulu dan di rumah tersebut RN kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama.
Kemudian pada Jumat tanggal 27 Desember 2019 korban diantarkan oleh RN ke rumah.
"Mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, pihak keluarga korban merasa tidak terima yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,"jelasnya.
Mendapat informasi laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir IPTU Sagi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial RN di tempat kerjanya disebuah bengkel di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kamis (2/1/2020). Adapun korbannya inisial DFN (14).
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban, "kata Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, Jumat (3/1/2020) pagi.
Dikatakanya, diamankanya terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib pelaku pencabulan ditangkap dilokasi kerjanya di sebuah Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Tayan Hilir .