Berita Palembang
PENTING Cara Klaim Asuransi Saat Mobil Kena Musibah
Bagi pemilik kendaraan yang dilindungi asuransi mereka tidak akan khawatir karena pihak asuransi yang akan membiayai perbaikan kendaraanya.
Cara Penting Klaim Asuransi Saat Mobil Kena Musibah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bencana hujan deras disertai angin kencang yang terjadi Kamis sore di Palembang membuat sejumlah kendaraan khususnya mobil rusak karena tertimpa pohon.
Selain itu banjir juga menyebabkan kendaraan mogok.
Bagi pemilik kendaraan yang dilindungi asuransi mereka tidak akan khawatir karena pihak asuransi yang akan membiayai perbaikan kendaraanya, hal ini yang harus diperhatikan cara klaim asuransi.
Branch Manager Asuransi Astra Palembang Hendra, mengatakan cara klaim asuransi masih banyak pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan atau extended cover seperti bencana banjir atau angin puting beliung.
Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak, karena dalam ketentuan polisi mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir, simak cara klaim asuransi.
"Ini yang penting harus dipahami cara klaim asuransi pemilik kendaraan saat memilih asuransi pastikan bahwa perlindungan tambahannya apa sebab all risk itu bukan berarti semua resiko kejahatan dan bencana alam bisa dilindungi semua. Jadi intinya pemilik kendaraan harus paham dulu," ujarnya, Jumat (27/12/2019).
Hendra mengatakan saat memasuki musim hujan, para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya dianjurkan untuk memeriksa kembali jenis perlindungan apa yang dilindungi oleh perusahaan asuransi.
Bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal-hal penting mengenai asuransi dan cara klaim asuransi.
Untuk cara klaim asuransi agar para pemilik mobil harus perhatikan saat membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan dicover asuransi pada mobil. Apakah comprehensive atau biasa disebut all risk atau total loss only.
Setelah itu, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi.
Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke 3 atau kerugian yang lain.
Pastikan pula apakah asuransi akan mengcover kerugian-kerugian tersebut.
"Perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis.” tambah Hendra.
Bagi pemilik kendaraan yang belum dijamin asuransi banjir dan sebagainya harus lebih dahulu melindungi kendaraannya dengan perluasan jaminan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/asuransi-astra.jpg)