Ternyata Ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas!

Ternyata ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas!

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Youtube.com
Ternyata ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas! 

Ternyata perbedaan warna itu ada artinya bukan karena warna cat, bukan juga karena catnya habis.

Dilansir dari GridOto.com, menurut Peraturan Meteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.

Selain itu marka jalan berwarna kuning juga bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi dan status.

Jadi kalau menemukan jalan dengan warna kuning berarti sedang berada di jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibukota provinsi.

Jika menemukan marka kuning berbiku atau bergerigi di jalan raya, itu artinya dilarang parkir atau berhenti di jalan.

Kalau marka jalan bentuk kotak-kotak yang disebut sebagai Yellow Box Junction (YBJ), kota Jakarta dan Bandung sudah menerapkannya.

Ternyata 5 Misteri Terbesar Indonesia di Mata Dunia Ini Masih tak Terpecahkan, No 4 Paling Terkenal!

Yellow Box Junction (YBJ)
Yellow Box Junction (YBJ) (GridOto.com)

Dilansir dari kompas.com, YBJ adalah marka jalan yang berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalu lintas padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski sedang lampu merah.

Nah, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di persimpangan padat.

TERNYATA Ini Sosok PNS Pertama di Indonesia Pemilk NIP PNS 010000001, Bukan Orang Sembarangan!

Selain arti tanda garis diata, banyak yang tidak menyadari jika polisi tidur ada tiga jenis.

Dilansir dari instagram resmi Peertamina Enduro 2SahabatEnduoID, ternyata jenis polisi tidur ada 3 jenis, yakni:

1. Speed Bump

Ilustrasi polisi tidur
Speed Bump (SHUTTERSTOCK)

Polisi tidur ini dikhususkan untuk jalan private, area parkir, dan lingkungan terbatas dengan kecepatan 10 Km/Jam.

2. Speed Hump

Speed Hump
Speed Hump (materi-immasan.blogspot.com)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved