Ini Syarat-syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020, Faktor Usia Jadi Salah Satu Syarat Penting

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?

Editor: Sudarwan
DOK SRIPOKU.COM
Ilustrasi: Siswa TK Little Elephant ketika menepungi ayam dalam kegiatan field trip ke KFC Royal Asia Jl Veteran Palembang, Jumat (4/10/2013). 

Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020, Faktor Usia Jadi Salah Satu Syarat Penting

SRIPOKU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, telah menandatangani Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, pada 10 Desember 2019.

Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini mengatur tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Intip Perjuangan Pelajar SD di Nibung Muratara untuk ke Sekolah, Wajib Susun Balok Terlebih Dahulu

Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?

Seperti dilansir Kompas.com, berikut rangkumannya:

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Bikin Kagum, Aksi Anak Kecil yang Ketiduran di Pojok Sekolah Sambil Pegang Al - Quran Jadi Sorotan!

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020". Penulis : Yohanes Enggar Harususilo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved