Beberapa Cara 'Praktis' Turun Kelas BPJS Kesehatan, Ada Batas Waktunya Lho
Untuk turun kelas ini, BPJS Kesehatan memiliki program yang dinamakan Praktis, yang kepanjangannya tak lain adalah Perubahan Kelas Tidak Sulit.
SRIPOKU.COM - Menyikapi bakal naiknya iuran BPJS Kesehatan per awal 2020, pemegang kartu sudah beberapa bulan yang lalu ramai-ramai turun kelas. Tujuannya supaya bayar iuran per bulan tidak terlalu tinggi.
BPJS Kesehatan pun memberikan beberapa tips supaya perpindahan kelas ini bisa dilakukan dengan lancar dan praktis.
• Diduga Ada 4 Penyebab Biang Keladi Defisit BPJS Kesehatan
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan turun kelas perawatan.
Untuk turun kelas ini, BPJS Kesehatan memiliki program yang dinamakan Praktis, yang kepanjangannya tak lain adalah Perubahan Kelas Tidak Sulit.
Dengan program terbaru dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan agar peserta tidak merasa terbebani dengan jumlah nominal iuran yang harus dibayarkan.
• Viral Video Saldo ATM Mendadak Dikuras BPJS Kesehatan, Si Nasabah Klaim karena Aturan Auto Debit
Dikutip dari akun Instagram resmi, BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, Senin (16/12/2019) program 'Praktis' telah dimulai pada 9 Desember 2019.
Program 'Praktis' akan berlaku hingga 30 April 2020 mendatang.
Lewat akun Instagramnya, BPJS Kesehatan menuliskan syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas.
Adapun program 'Praktis' memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, di antaranya:
1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3
3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.
4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.
5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan lokasi untuk mengurusnya.
• Antrean Panjang Pasien Rawat Jalan di RSMH Palembang Menjadi Keluhan Pasien BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.
Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.
Berikut daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas:
1. Aplikasi Mobile JKN
Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.
Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.
Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)
Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan
Peserta bisa datang ke kantor cabang atau kantor kabupaten kota.
Kemudian mengisi FDIP mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data hingga menunggu antrean.
Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta yang ingin melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.
Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.
Berdasarkan peraturan pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda bergantung dari golongan kelasnya.
• Zainal Peserta BPJS Kesehatan di Tebingtinggi Empatlawang Ingin Turun Kelas, Ini Alasannya
Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Program 'Praktis' Tawarkan Cara Turun Kelas Layanan BPJS Kesehatan, Begini Caranya