Berita Lahat
Warga Desa Prabumenang Kabupaten Lahat Minta Stop Pembangunan Double Track PT KAI, Ini Alasannya
Warga menilai PT KAI telah mengklaim lahan milik warga dan tanpa ada sosialisasi maupun musyawarah terlebih dahulu melakukan pembangunan.
Laporan wartawan sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Perkembangan sarana prasarana PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) (Persero ) di Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat diprotes warga.
Warga menilai PT KAI telah mengklaim lahan milik warga dan tanpa ada sosialisasi maupun musyawarah terlebih melakukan pembangunan double track rel kereta api dengan warga setempat.
Menurut salah satu warga setempat Samsiwan (40) PT KAI telah mengklaim lahan 30 meter sebelah kiri dan kanan dari rel yang berada di Desa Prabumenang, tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah terlebih dahulu bersama warga. Bahkan, telah memasang patok tanpa seizin warga.
" Sepengetahuan kami ( warga ) bukan 30 meter dari rel, tapi 15 meter dari rel itupun dengan catatan PT KAI memberikan konpensasi kepada warga berikut dengan tanam tumbuh dan isinya" ungkapnya, Rabu (10/12).
Dia menambahkan, bahwa fakta di lapangan, PT KAI tidak pernah sosialisasi, terkait memberikan ganti rugi, bahkan PT KAI langsung menerbitkan surat sp 1 sampai 3, langsung eksekusi, tanpa ada negoisasi.
Warga berharap, agar lahan milik warga dapat diberikan konpensasi dari PT KAI. Apabila tidak, warga meminta menyetop pengerjaan.
• RUPS 212 Mart Undang Penceramah Kondang Ust Koko Liem di Masjid Agung Muaraenim
• Harta Benda Zahril sudah Habis untuk Mengobati Dua Anaknya Penderita Kelainan Genetik, Ayo Bantu
• Ruas Jalan Tol Kayuagung-Palembang akan Diresmikan Langsung Presiden Joko Widodo, EO Sudah Siap
"Minta di stop sampai ada kejelasan tentang perkeretaapian dan sistem pergantian," Ungkap Samsiwan didampingi Paici (28).
Terkait hal tersebut, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengungkapkan, setiap diadakan pengembangan prasarana kereta api baik di lahan milik PT KAI maupun di lahan baru, pihaknya selalu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat setempat melalui beberapa tahapan- tahapan yang sesuai aturan.
Terkait batas tanah milik PT KAI telah berdasarkan groundkard yang ada.
"Kepada warga setempat telah diberikan sosialisasi, informasi dan musyawarah terkait aturan pemberian kompensasi yang berlaku di PT KAI," terangnya.
Sementara itu, Komisi II DPRD lahat, Baktiansyah meminta PT KAI menunda pengerjaan perkembangan sarana prasarana yang ada di Desa Prabumenang.
Dan meminta agar persoalan tersebut, diselesaikan dan diketahui oleh Pemerintah Daerah.
" Tunda dulu. Selesaikan dulu persoalannya dengan duduk bersama," ujar Politisi dari Partai Perindo itu. Cr22
Kebakaran Tadi Malam, Bocah 10 Tahun Seorang Diri Pangku Nenek Sakit Terobos Kobaran Api |
![]() |
---|
Ada Ganja di Kantong Celana, Warga Lahat Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi |
![]() |
---|
Bisa Alami Stres, Pelaku yang Tersandung Kasus Candaan Peloroti Celana Teman, Ini Kata Psikolog |
![]() |
---|
Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan Rumsi, Pemegang Satya Lencana Gom Gerakan Operasi Militer VII |
![]() |
---|
Rumah Kades Dikepung Massa, Peristiwa Peloroti Celana Teman, Sosok Iptu Irsan Bikin Suasana Adem |
![]() |
---|