Pilkada 2020
3 Cabup 5 Cawabup Pilkada Musirawas 2020 Kembalikan Formulir ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN)
Cagub yang mengembalikan formulir Pilkada Musirawas 2020 adalah H Hendra Gunawan, Hj Ratna Mahmud Amin dan Firdaus Cik Olah.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
3 Cabup 5 Cawabup Pilkada Musirawas 2020 Kembalikan Formulir ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN)
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak delapan orang kandidat dari 14 orang yang mendaftar ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengembalikan formulir pendaftaran untuk diusung pada Pilkada Musirawas 2020 nanti.
Dari delapan kandidat yang mengembalikan formulir di Pilkada 2020 tersebut tiga di antaranya untuk posisi calon bupati (Cabup) dan lima di antaranya untuk posisi calon wakil bupati (Cawabup).
Yang mengembalikan formulir untuk posisi cabup adalah H Hendra Gunawan, Hj Ratna Mahmud Amin dan Firdaus Cik Olah.
Sedangkan untuk posisi cawabup adalah HM Efni Pandai, Viktor Andrianto, Siska Marleni, Suharti dan Wahyu Sumadi.
"Proses pendaftaran cabup dan cawabup untuk Pilkada Musirawas 2020 di DPD PAN sudah ditutup pada 7 Desember 2019.
Dari 14 orang yang daftar, delapan mengembalikan formulir, tiga untuk posisi cabup dan lima untuk posisi cawabup," kata Sekretaris Tim Penjaringan Bakal Calon Pilkada DPD PAN Musirawas, Saprian Rais, kepada Sripoku.com, Selasa (10/12/2019).
• Bawaslu Sumsel Ingatkan Larangan Khusus tak Boleh Dilanggar bagi Petahana yang Maju di Pilkada 2020
• Gubernur Sumsel Herman Deru Launching Rumah Pilkada 2020 Sripo Tribun
Dijelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, maka selanjutnya DPD PAN Musirawas akan membuat pemetaan kekuatan bakal calon dengan hasil survei internal PAN.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah membuat rekomendasi ke DPW PAN Sumsel siapa saja yang akan diusung.
Kemudian secara berjenjang DPW PAN Sumsel juga akan merekomendasikan nama-nama cabup dan cawabup untuk Pilkada Musirwas ke DPP PAN.
Ditambahkan, dalam prosesi pilkada Musirawas 2020, DPD PAN Musirawas akan berkoalisi dengan partai politik (Parpol) lain.
Karena, perolehan kursi PAN di DPRD Musirawas belum cukup untuk mengusung calon tanpa koalisi.
Dimana, berdasarkan aturan, untuk mengusung calon tanpa koalisi di pilkada Musirawas, minimal parpol harus memiliki 8 kursi sedangkan PAN hanya memiliki 4 kursi.
"PAN butuh koalisi, karena hanya ada empat kursi.
Maka PAN memersiapkan usung kader untuk calon wakil bupati," ujarnya.