Status Dirut TVRI Helmi Yahya Dinonaktifkan, Praktisi Duga Kuis Siapa Berani Jadi Dasar Kesalahan
Kuis Siapa Berani yang dibawakan Helmi menjadi satu dari lima daftar kesalahan Helmi menurut seorang praktisi media.
SRIPOKU.COM - Helmi Yahya, sebelum dinobatkan menjadi Direktur Utama (Dirut) TVRI periode 2017-2022, dikenal sebagai pembawa acara sejumlah kuis. Pria asal Palembang yang kini dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) dari posisinya itu dikenal sukses menghidupkan suasana di setiap acara yang dibawakan.
Salah satu kuis yang pernah ia bawakan adalah Siapa Berani. Kala itu, bersama presenter sekaligus model Alya Rohali, Helmi berhasil membuat program ini sebagai salah satu yang digemari masyarakat Indonesia. Tetapi, kuis Siapa Berani ini justru ditengarai menjadi satu dari lima daftar kesalahan Helmi..
• TERNYATA Ini Penyebab Helmi Yahya Dicopot dari Jabatannya Sebagai Dirut LPP TVRI, Kesalahan Fatal!
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
Tentu saja, Helmi tak langsung menerima keputusan yang dikeluarkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)tadi. Ia melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.
Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
• Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Apresiasi Program Safari Subuh Walikota Palembang
"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPPTVRI," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
• Dirut TVRI Helmi Yahya Bantah Disebut Dukung Paslongub Sumsel
Kisruh manajemen di TVRI seolah tak tak pernah berhenti, dalam beberapa kali periode, direktur TVRI diberhentikan ditengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya tercatat Dewas TVRImemberhentikan Direksi TVRI.
Terbaru adalah Helmi Yahya, Direktur Utama TVRI dinonaktifkan oleh Dewas TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan PengawasLPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).
“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
• Helmy Dinonaktifkan, Menkominfo Angkat Bicara, Terungkap 6 Perbuatannya Selama Menjabat Dirut TVRI
Namun, menurut praktisi media Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/helmi-yahya-dicopot.jpg)