Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan

Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUN SUMSEL/Shintadewi
Deddy Zatta (59) terpidana korupsi dalam proyek PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang telah buron selama tiga tahun akhirnya harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun dalam proses banding yang diajukannya ke mahkamah agung, Deddy Zatta justru mendapat vonis dua tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede menuturkan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 218 juta.

"Ada uang negara yang telah dikembalikan terpidana sebesar Rp.53 juta sehingga sisanya Rp.165 lagi," ujarnya.

Selama menjalani proses penyidikan, Penahanan terhadap Deddy Zatta ditangguhkan.

Begitupun ketika proses persidangan, Pengadilan Negeri juga tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Hal ini karena saat itu istri
yang bersangkutan (Deddy Zatta) sedang sakit dan dia juga dinilai kooperatif,"ujar Dede.

Sementara itu, saat digiring ke Kejati Palembang, Deddy Zatta yang menggunakan baju kaos biru lengan pendek, celana dasar panjang hitam dan peci putih, terus menutupi wajahnya dihadapan awak media.

Kedua tangganya terus saja memegang wajahnya yang sudah ditutupi dengan masker.

Pria berkacamata itu juga enggan memberikan keterangan satu katapun pada awak media yang telah menanti kedatangannya.

"Selanjutnya dia akan menjalani hukuman yang telah ditetapkan yakni selama 2 tahun kurungan penjara di Lapas Pakjo," kata Dede.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved