Berita Luibuklinggau
Toko Daging Indonesia di Lubuklinggau Disidak Tim BPSK Gabungan, Temuan Tim tidak Sesuai Pasaran
Sebuah Toko Daging Indonesia di Jl Sudirman Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau disidak oleh tim gabungan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebuah Toko Daging Indonesia di Jl Sudirman Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau disidak oleh tim gabungan karena menjual daging beku tidak sesuai pasaran.
Sidak tersebut dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) Lubuklinggau.
Ketua BPSK Kota Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi mengatakan sidak tersebut menindaklanjuti laporan konsumen bernama Lian setelah membeli daging kerbau beku di tempat tersebut.
"Konsumen itu membeli 1 Kg daging dengan harga Rp. 90 ribu per kilogram, setelah diperiksa tidak sesuai dengan ketentuan karena dibuat seolah daging segar," kata Nurussulhi pada wartawan, Kamis (5/14/2019).
Kemudian laporan konsumen itu juga dilaporkan ke Disdagrin dan Bulog, lalu secara bersama -sama melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (4/12) kemarin.
"Dari hasil sidak di lapangan sekitar pukul 15.00 WIB, pemilik toko dan karyawan semuanya berasal dari Jambi, pemilik juga tidak berada di tempat karena berada di Jambi," tambahnya.
• BREAKING NEWS: Sarjana Keperawatan di Palembang Kirim Foto Bugil Demi Kerja di Rumah Sakit Swasta
• Sebelum Hilang Gerak-gerik Juliana Mahasiswi Politeknik Darussalam yang Hilang Terekam CCTV Tetangga
• JADI KENYATAAN, Ternyata Ustaz Abdul Somad Pernah Ceramah ke Jemaah Soal Istri yang Minta Cerai!
Nurussulhi menjelaskan, diduga ada pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Sebab berkaitan jaminan mutu, jalur legal distribusi barang dan standar harga yang dilanggar.
"Kemudian sebanyak 3 Kg daging kerbau beku disita Disdagrin dan akan diuji formalin dan kandungan babi di Balai POM hasilnya akan diketahui pada Selasa, 10 Desember 2019," paparnya.
Sebagai hak jawab, BPSK juga menjadwalkan pra sidang dengan mengundang konsumen pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dengan rantai distribusi dan pasokan daging yang diperjualbelikan murah dibawah standar pasar dan Bulog.
“Harga daging sapi dan kerbau segar Rp. 90 ribu dan daging beku Rp. 80 ribu Sementara, harga di pasaran yang daging segar Rp. 110 ribu,” tambah Nurussulhi.
Apalagi Bulog sendiri yang ikut langsung pada saat sidak mengatakan, pihaknya mengakui daging yang diperjualbelikan oleh Toko Daging Indonesia bukan berasal dari Bulog Kota Lubuklinggau.
Sementara Kadis Disdagrin Kota Lubuklinggau Surya Darma pun meminta kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan jual beli daging segar dan beku tersebut sampai semua syarat perdagangan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Joy)