News Video Sripo
Video: Dua Begal Ditangkap dan Tembak di kawasan Kantor Desa Batumarta saat Menonton Hiburan Rakyat
Dua Begal Ditangkap dan Tembak di kawasan Kantor Desa Batumarta II saat Menonton Hiburan Rakyat
Penulis: Leni Juwita | Editor: Rahmad Zilhakim
Dua Begal Ditangkap dan Tembak di kawasan Kantor Desa Batumarta II saat Menonton Hiburan Rakyat
SRIPOKU.COM, BATURAJA- Dua Begal Ditangkap dan Tembak di kawasan Kantor Desa Batumarta II saat Menonton Hiburan Rakyat.
Jajaran Polsek Lubukraja mengincarnya sejak 3 minggu lalu.
Namun tak ada tanda-tanda jika Dua Begal Ogan Komering Ulu ini akan pulang.
Namun, tepatnya Senin (2/12/2019) keduanya kepergok tengah berada di acara hiburan rakyat.
Adapun kronologis Penangkapan 2 Begal Ogan Komering Ulu, Berusaha kabur saat ditanya dan Hilangkan Barang Bukti saat hendak ditangkap.
Seperti diketahui, Andi Saputra (21) dan Naswin (23) merupakan begal yang sejak lama menjadi incaran polisi, bahkan salah satunya merupakan residivis alias bandit kambuhan pasca keluarga dari penjara.
Keduanya kerap beraksi di kawasan OKU atau di Baturaja Kota, incaran mereka adalah para pelajar.
• Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia U23 Vs Brunei SEA Games 2019
Menurut Kapolres ogan komering ulu atau OKU, AKBP Tito Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnin SH SIK MH di hadapan awak media Senin (2/12/2019),
Tak ada pilihan bagi polisi dari Polsek Lubukraja yang tidak ingin buruannya lolos, mereka memberikan tembakan peringatan tiga kali untuk kemudian melumpuhkan pelaku.
Kedua Pelaku begal ogan komering ulu ini, kemudian tersungkur dan pasrah saat digelandang petugas.
Dua Begal yang diketahui bernama Andi Saputra (21) dan Naswin (23) ini, dilumpuhkan, karena polisi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat diminta menunjukan barang bukti.
• Granat Asap Lukai 2 Anggota TNI di Monas Jakarta, Berikut Jenis-jenis Granat Serta Daya Ledaknya
1. Aksi Mereka Resahkan Warga
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnin SH SIK MH dalam jumpa pers, Senin (2/12/2019) menjelaskan, jika pelaku sudah meresahkan masyarakat.
Mereka dianggap meresahkan, karena sering beraksi dengan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Seperti yang dilakukan terhadap Luh Melan Tari binti Kadek Triasa (13).